Nenek Elina Digendong Paksa Keluar Rumah
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Sesekali, Elina menoleh ke arah Samuel, Yasin, dan M.Safii. Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Widnyana mengatakan dirinya sempat dipaksa keluar dengan cara diangkat oleh Yasin CS.
"Saudari saksi di dalam rumah lalu dipaksa keluar? Saudara Sugeng dan terdakwa Samuel?," tanya Ida Bagus kepada Elina saat sidang dengan agenda kesaksian korban di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Elina mengakui dirinya dipaksa keluar. Bahkan, ia ingat ada 6 orang yang mengangkatnya keluar dan meletakkannya di jalanan begitu saja.
"Iya, ada (dipaksa), iya ada. saya diangkat, 6 orang yang angkat," jawabnya.
Ketika disinggung apakah Elina terluka, ia menegaskan seluruh badannya terasa sakit dan luka di bagian bibir. Menurutnya, luka di bibir gegara ia berusaha melawan Yasin CS namun kendati tak membuahkan hasil.
"Saksi mengalami luka? Ingat tidak ada bagian tubuh yang sakit dan luka? Tadi nyebut ada luka di mulut, selain itu ada luka?," tanya Ida Bagus kembali.
"Iya, sempat melawan, saya ndak bersedia (keluar rumah), saya tidak mau (dipaksa keluar rumah). (Luka) Di mulut, saya diangkat. tidak (terluka pada bagian tubuh lain), tapi badan sakit semua," sahut Elina.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Pujiono, Elina mengaku bahwa rumah milik kakanya, Elisa Irawati itu tak pernah dijual kepada siapapun. Tak hanya rumah dan dokumen yang raib, namun sejumlah barang hingga motor ludes entah kemana.
"Tidak pernah (menjual rumah kepada siapapun), (Elisa) membangun untuk dikoskan, bukan dijual. (Bangunan) Tinggal tanahnya saja, sudah rata, habis. (Yang hilang) uang, baju, dokumen, sertifikat (rumah dan tanah) punya saudara saya, semua (diambil)," imbuhnya.
Sementara itu, usai persidangan, pengacara Samuel, yakni Robert Mantiniah membantah pernyataan Elina. Menurutnya, tak semua pernyataan dalam sidang benar.
"Keterangan saksi nenek Elina ini ada yang benar, ada yang tidak benar. Di sana kan mungkin faktor usia ya, usia sudah 80 tahun. Kalau saya sebagai tim kuasa hukum intinya dalam fakta hukum, fakta persidangan bahwa satu kepemilikan kepemilikan ini kan dari Leo dijual ke Elisa, Elisa dijual ke Samuel. Nah, di sinilah jual beli sah ada terjual beli sebelumnya sebelum meninggalnya Elisa itu ada AJB ada AJB ada kuasa menjual balik nama saya rasa itu secara perdata kepemilikan sudah sah itu," ujarnya.
Robert menilai belum ada pembatalan jual beli. Terkait kekerasan fisik, ia membantah ya.
"Tidak ada (kekerasan fisik), apalagi itu digendong. Nah, ini harus dibedakan. Kekerasan fisik itu enggak ada. Digendong dia meronta itu, tapi tidak ada visum di situ. Makanya saya tanyakan tadi di persidangan tidak ada visum. Nah, yang jelas untuk perusakan itu dia sudah ada surat kuasa ke Pak Syafii untuk mediasi. Mediasi untuk musyawarah," tuturnya.(joe)
Pilihan Redaksi
NasionalPrabowo Kembali "Remehkan" Pelamahan Kurs Rupiah Terhadap Dollar
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar dokumen administrasi keuangan, melainkan instrumen perjuangan mutlak untuk melindungi rakyat dan menjamin kesejahteraan nasional. Sejalan dengan visi tersebut, Kepala Negara mematok target agresif
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.































