VOICEINDONESIA.CO, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember menggunakan keluarga miskin ekstrem sebagai kelinci percobaan dalam program pengiriman pekerja migran ke Jepang dan Korea Selatan. Pada 2025, Pemkab akan mengirim 20 orang dari keluarga paling rentan ini sebagai uji coba strategi pengentasan kemiskinan yang kontroversial.
Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait mengungkapkan program ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar daerah aktif menyiapkan tenaga kerja melalui jalur resmi. Namun, pilihan menjadikan keluarga miskin ekstrem sebagai target pertama menuai pertanyaan.
"Tahun depan akan kita kirim 20 calon PMI dari keluarga miskin ekstrem ke Jepang atau Korea sebagai uji coba," kata Gus Fawait, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga:
5 PMI Jadi Korban Pengiriman Ilegal, Begini Kronologinya
Gus Fawait menjanjikan perluasan program untuk minimal 1.000 anak dari keluarga miskin ekstrem mulai 2026. Semua akan diberangkatkan melalui jalur resmi dengan klaim memiliki kepastian gaji, perlindungan hukum, dan pendampingan penuh. Namun, mekanisme konkret perlindungan ini belum dijelaskan secara detail.
Para calon PMI dari kategori desil satu sampai lima ini sudah mulai mengikuti pelatihan bahasa Jepang dan Korea yang didanai P-APBD. Dinas Tenaga Kerja Jember menargetkan pelatihan rampung awal Desember, dengan pembagian 10 calon untuk Jepang dan 10 untuk Korea.
Baca Juga:
Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia
"Kami melatih 10 calon PMI untuk Jepang dan 10 untuk Korea. Semua dari keluarga kategori desil satu sampai lima," jelas Kepala Disnaker Jember Yuliana Harimurti.
Untuk mengatasi masalah pembiayaan, Pemkab Jember menggandeng Bank Jatim menawarkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar calon pekerja tidak terjebat pinjaman rentenir. Biaya keberangkatan dijanjikan dapat ditanggung tanpa membebani keluarga, meski mekanisme pembayaran kembali kredit belum dijelaskan.
Yuliana menegaskan pemerintah ingin memastikan para calon PMI berangkat aman tanpa hutang yang mencekik. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menjanjikan perlindungan jaminan sosial mencakup masa pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga satu bulan setelah kembali ke Indonesia.
Program ini diharapkan menjadi solusi kemiskinan ekstrem sekaligus menekan keberangkatan ilegal yang selama ini menimbulkan masalah bagi pekerja migran. Namun, efektivitas program uji coba ini masih harus dibuktikan di lapangan, terutama dalam melindungi keluarga paling rentan yang menjadi sasaran.