VOICE Indonesia
Daerah

Polda Jatim Ungkap 2.231 Kasus Narkoba, Surabaya Masuk Zona Hitam

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
1068403.jpg
1068403.jpg

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) mencatat sebanyak 2.231 kasus narkoba berhasil diungkap sepanjang Januari hingga April 2026. Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 2.851 tersangka telah diamankan dari berbagai wilayah di Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan, dari ribuan kasus tersebut, aparat berhasil menyita beragam jenis narkotika dan obat berbahaya dalam jumlah signifikan.

“Selama Januari sampai April 2026 ini ada 2.231 kasus dan kami mengamankan 2.851 tersangka,” ujar Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (4/5/2026) siang.

Barang bukti yang diamankan meliputi 72,77 kilogram sabu, 37,9 kilogram ganja, 53 batang tanaman ganja, 22,22 kilogram kokain, 2.737 butir ekstasi, 42,28 gram serbuk ekstasi, tembakau gorila, serta lebih dari 825 ribu butir obat keras berbahaya.

Kapolda menegaskan, berdasarkan pemetaan kerawanan peredaran narkoba di Jawa Timur, Kota Surabaya masuk kategori zona hitam atau tingkat kerawanan tertinggi dengan kontribusi 25,09 persen dari total kasus yang diungkap.

“Surabaya menjadi episentrum utama dengan lebih dari seperempat kasus berada di wilayah ini,” tegasnya.

Selain Surabaya, wilayah kategori tinggi atau zona merah tua tercatat berada di Malang sebesar 7,40 persen dan Sidoarjo 6,58 persen.

Sementara sejumlah daerah seperti Kediri, Pasuruan, Jember, Bangkalan, Mojokerto, Lumajang, Probolinggo, Jombang, Banyuwangi, Blitar, Nganjuk, Gresik, Sampang, Tulungagung, Madiun, dan Lamongan masuk kategori sedang.

Adapun wilayah zona rendah meliputi Trenggalek, Pamekasan, Sumenep, Bojonegoro, Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Tuban, Batu, Ngawi, Magetan, dan Pacitan.

Meski demikian, Nanang mengingatkan bahwa wilayah pesisir yang tergolong rendah justru berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit jaringan narkoba internasional.

“Kami menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah besar di wilayah pesisir. Ini menjadi peringatan bahwa daerah dengan kasus rendah bisa dimanfaatkan sebagai jalur transit,” katanya.

Salah satu temuan menonjol adalah pengungkapan kokain seberat 27,83 kilogram yang ditemukan di wilayah perairan Jawa Timur. Setelah dibersihkan dari pasir laut, berat bersih barang bukti mencapai 22,226 kilogram.

Menurut Kapolda, temuan kokain tersebut menjadi perhatian serius karena jenis narkoba itu tergolong langka dan bernilai sangat tinggi di Indonesia.

“Ini bentuk narkoba yang tidak seperti biasanya. Baru sekarang kami menemukan benda seperti ini. Nilainya sangat menggiurkan sehingga harus segera dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Polda Jatim kini terus mendalami jaringan peredaran kokain tersebut bersama Mabes Polri. Berdasarkan analisis awal, jalur distribusi diduga terkait jaringan internasional yang terhubung dengan Amerika Selatan, khususnya Kolombia.

Nanang menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi antara aparat penegak hukum, TNI, pemerintah daerah, bea cukai, BNN, dan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat apabila melihat hal mencurigakan, terutama di wilayah pesisir, segera laporkan kepada aparat terdekat agar bisa segera diamankan,” tandasnya.

Polda Jatim memastikan komitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang dinilai semakin kompleks dan berbahaya.(joe)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.