VOICE Indonesia
Daerah

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Daging Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Afifah - VOICEIndonesia.co
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Daging Impor Kedaluwarsa di Tangerang
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Daging Impor Kedaluwarsa di Tangerang
VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyita 14 ton daging domba beku kedaluwarsa asal Australia yang diduga hendak diedarkan ke pasar tradisional di wilayah Tangerang dan Jakarta. Empat orang tersangka berinisial IY, T, AR, dan SS telah diamankan dalam operasi yang bertujuan menjaga keamanan pangan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah ini. Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa daging tersebut merupakan sisa impor tahun 2022 yang telah melampaui masa konsumsi. Para tersangka memanfaatkan momentum tingginya permintaan daging menjelang Lebaran untuk meraup keuntungan dengan menjualnya di bawah harga pasar.

Baca Juga: Dua Penerbangan Emirates dari Indonesia Menuju UEA Dialihkan "Daging ini rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional wilayah Jakarta dan Tangerang. Berkat informasi masyarakat, Polri bisa mengantisipasi agar daging ini tidak sampai dikonsumsi luas," ujar Arsya di Kabupaten Tangerang, Senin (16/3). Pengungkapan kasus bermula dari penyitaan tiga unit truk berisi 9 ton daging di kawasan pergudangan Kosambi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan di dua gudang penyimpanan lainnya, yakni di Batuceper dan Cikupa, hingga total barang bukti mencapai 14 ton. Diketahui, daging ini dijual tersangka dengan harga Rp50.000 per kilogram kepada perantara, yang kemudian dipasarkan ke masyarakat seharga Rp81.000 hingga Rp85.000 per kilogram. Baca Juga: 6.859 Masjid Bisa Dimanfaatkan di Jalur Mudik Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyanto, menambahkan bahwa total stok awal kelompok ini mencapai 24 ton, namun 10 ton di antaranya diduga telah terjual sebelumnya. Para tersangka memiliki peran spesifik mulai dari pemilik barang, makelar atau perantara, hingga pembeli skala besar yang akan mendistribusikan ke pasar-pasar retail. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#impor daging kadarluasa#POLRI#Tangerang
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.