VOICEINDONESIA.CO, Lamongan – Jajaran Polres Lamongan menggelar razia cipta kondisi di sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Selasa, 13 Oktober 2026.
Razia menyasar dua tempat hiburan, yakni Cafe RS dan Cafe SP. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif kepolisian dalam upaya mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid mengatakan, petugas gabungan melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi. Sebanyak 11 orang yang terdiri dari lady companion (LC) dan pengunjung menjalani tes urine dalam kegiatan tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, seluruh 11 orang yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba,” katanya, Rabu 14 Oktober 2026.
Menurutnya, razia tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menilai narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dalam penanggulangannya.
Hamzaid mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. “Kami dari kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tuturnya.
Polres Lamongan memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari cipta kondisi dan upaya meminimalisir potensi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan. Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi titik penyalahgunaan narkoba semakin optimal, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(joe)























