VOICE Indonesia
Lipsus

Skandal TPPO Batam: Jaringan Terbongkar, Polda Kepri Bungkam

Redaksi - VOICEIndonesia.co4 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Diduga pelaku sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) jaringan Jawa Timur
Diduga pelaku sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) jaringan Jawa Timur(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dinilai berjalan di tempat.

Alih-alih memberikan titik terang, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri justru terkesan lamban dan enggan transparan dalam mengusut perkara ini, meski sudah hampir sebulan berlalu sejak dilaporkan pada akhir Juli 2026.

Ihwal kasus ini bermula ketika seorang korban perempuan asal Jawa Timur berinisial AN tiba di Kota Batam. Sejak dari bandara hingga pelabuhan, AN dijemput dan diantar langsung oleh seorang tekong berinisial F bersama sang bos besar sindikat. Mereka menumpang mobil Toyota Veloz putih bernomor polisi BP 1*** 0Q yang dikemudikan langsung oleh sosok berinisial MY.

Setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Selasa (28/7/2026) sore, pelarian mereka berhasil terhenti. Petugas Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam menciduk para pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek di Sekupang untuk diperiksa secara intensif bersama barang bukti.

Namun, kejanggalan besar mendadak menyeruak tak lama setelah proses pemeriksaan berlangsung. Di tengah proses hukum berjalan, MY yang diduga kuat sebagai pengendali utama tiba-tiba dilepas oleh penyidik dengan dalih tidak terbukti dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

Pelepasan tersebut menuai sorotan tajam. Di balik pintu tertutup, santer berembus kabar miring bahwa pelepasan terduga pengendali utama sindikat tersebut dibumbui oleh isu dugaan transaksi uang tebusan fantastis yang nilainya mencapai Rp350 juta.

Merasa ada prosedur yang tidak beres, korban AN sempat hendak dipulangkan secara diam-diam ke kampung halamannya. Beruntung, langkah senyap itu terendus oleh BP3MI Kepri yang bergerak cepat melacak informasi. Upaya pemulangan tersebut akhirnya dibatalkan pada Kamis (30/7/2026), dan keterangan AN digali ulang secara mendalam di shelter P4MI Batam.

Dari penelusuran inilah "nyanyian" korban berhasil membuka kotak pandora. Simpul jaringan tekong yang selama ini dikendalikan oleh kelompok MY di Jawa Timur akhirnya berhasil dibongkar. Temuan krusial tersebut langsung diteruskan oleh pihak BP3MI Kepri kepada Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri untuk ditindaklanjuti.

"Itu (tekong Jatim) tanyakan sama penyidiknya. Disentuh nggak?" jawab singkat Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Kendati temuan dari BP3MI Kepri telah diserahkan, hingga kasus ini berjalan hampir satu bulan, penanganan perkara justru terkesan stagnan. Publik pun mempertanyakan kepastian hukum terkait penetapan tersangka baru pasca-penangkapan tersangka F pada awal Agustus lalu, terutama mengenai kejelasan status hukum dari MY yang diduga sebagai pengendali utama.

Tak hanya itu, kepolisian juga belum memberikan pertimbangan yuridis mendasar mengenai alasan MY masih diberlakukan sanksi wajib lapor di tengah pengembangan perkara. Sejauh mana hasil koordinasi lintas wilayah antara Polda Kepri dan kepolisian di Jawa Timur dalam menindaklanjuti simpul jaringan rekrutmen di daerah asal korban pun masih gelap.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic yang dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026) belum memberikan komentar maupun jawaban pasti terkait perkembangan penyelidikan tersebut, termasuk mengenai rencana rilis konstruksi perkara secara utuh kepada publik.

Sikap bungkam yang sama ditunjukkan oleh Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi. Saat dikonfirmasi di hari yang sama, ia belum memberikan respons terkait sejauh mana perkembangan hasil pemeriksaan etik, penelusuran aliran dana, serta kepastian sanksi tegas bagi personel yang terbukti bermain mata dengan sindikat perdagangan orang tersebut.

Padahal, publik kini menanti transparansi langkah internal kepolisian sejak kedatangan mendadak Tim Propam ke Markas Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam pada akhir Juli lalu. Pemeriksaan internal tersebut difokuskan untuk menguak kebenaran di balik keputusan kontroversial penyidik yang sempat melepaskan MY.

Selain menyoroti prosedur pelepasan, Bidpropam Polda Kepri juga tengah mendalami dugaan praktik penyuapan senilai Rp350 juta untuk memuluskan langkah MY keluar dari kantor polisi. Hingga kini, penyidik internal masih terus mengaudit dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum di tingkat polsek.

Bahkan, radar pemeriksaan internal disebut-sebut turut memperluas jangkauan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat "satuan samping" berinisial S. Oknum tersebut santer disebut-sebut bertindak sebagai remote control atau pengendali di balik layar dalam mengatur koordinasi operasional sindikat MY di area pelabuhan.(iko/red)

Ringkasan AI

Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dinilai berjalan di tempat. Alih-alih memberikan titik terang, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri justru terkesan lamban dan enggan transparan dalam mengusut perkara ini, meski sudah hampir sebulan berlalu sejak dilaporkan pada akhir Juli 2026.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Imigrasi Depok Ungkap Dugaan TPPO Modus Pengantin PesananImigrasi

Imigrasi Depok Ungkap Dugaan TPPO Modus Pengantin Pesanan

VOICE Indonesia· 24 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.