VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa para pelaku sengaja memilih rumah kontrakan kosong sebagai lokasi operasional guna memastikan aktivitas mereka tetap tersembunyi dari pantauan masyarakat setempat.
“Para tersangka memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi di rumah kosong yang diberi tulisan rumah dijual, sehingga aktivitas mereka tidak mencolok,” ujar Christian dalam konferensi pers yang digelar pada Senin kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik melanggar hukum ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memindahkan isi dari empat tabung gas melon ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Produk hasil oplosan tersebut kemudian didistribusikan secara luas ke sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk Gresik dan Lamongan.
Besarnya selisih harga antara barang bersubsidi dan nonsubsidi memberikan keuntungan finansial yang sangat menggiurkan bagi para pelaku.
“Keuntungan yang diperoleh cukup besar. Dari satu tabung 12 kilogram, pelaku bisa meraup sekitar Rp 80.000. Modal empat tabung subsidi sekitar Rp 80.000, lalu dijual kembali Rp 130.000 hingga Rp 160.000,” kata Christian. Ia memaparkan bahwa dalam sepekan, kelompok ini mampu menjual sedikitnya 60 tabung dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali, sehingga jika dihitung, keuntungan per bulan bisa mencapai sekitar Rp 19,2 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya satu unit mobil pikap, alat suntik pemindah gas, timbangan, serta ratusan tabung gas elpiji. Secara terperinci, polisi mengamankan 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kilogram, dan 109 tabung hasil oplosan ukuran 12 kilogram siap edar.
Atas perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat tersebut, kedua tersangka kini harus menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegas Christian menutup keterangannya. (fsm)



























