
Setelah Dideportasi dari Malaysia, 11 ABK Jadi Tersangka Penyelundupan

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah para pelaku dideportasi oleh otoritas Malaysia dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni, mengonfirmasi status hukum ke-11 orang tersebut yang kini dijerat dengan undang-undang pertambangan.
Baca Juga: Pelaku Usaha Sebut Potensi PHK Besar-besaran Akibat Pemangkasan Kuota Produksi Batu BaraPara tersangka, yang merupakan warga Pulau Belakangpadang, Batam, sebelumnya ditahan di Malaysia selama tiga bulan akibat pelanggaran keimigrasian.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Irhamni saat memberikan keterangan di Batam, Sabtu (31/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri menyelidiki pengiriman pasir timah ilegal dari Bangka Belitung menuju Malaysia pada Oktober 2025.
Baca Juga: KPK Minta Travel Terlibat Praktik Jual Beli Kuota Haji Kembalikan Uang “Haram” ke NegaraSaat itu, kapal yang membawa muatan tersebut diamankan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) karena memasuki wilayah tanpa dokumen resmi.
Total nilai pasir timah beserta kapal yang disita diperkirakan mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau setara dengan Rp4,3 miliar.
Setelah menjalani masa hukuman di rumah detensi Malaysia, para ABK dipulangkan bersama ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Kamis (29/1).
Ke-11 ABK yang kini berstatus tersangka tersebut diketahui masih memiliki hubungan kerabat.
Identitas mereka adalah MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aktor intelektual di balik penyelundupan lintas negara tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna mencegah kerugian negara lebih lanjut akibat penambangan dan perdagangan mineral ilegal yang merusak ekosistem serta pendapatan nasional. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


