
Terbukti Langgar Keimigrasian, Bintang Porno asal Inggris Dideportasi dari Bali

VOICEINDONESIA.CO, Badung - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue karena terbukti melanggar izin keimigrasian dan aturan lalu lintas selama berada di Bali.
Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengatakan tindakan tegas diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Indonesia.
Baca Juga: Sepanjang 2025, Imigrasi Palu Deportasi 8 WNA Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal“Kami telah mengambil tindakan tegas,” kata Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/12/2025).
Perempuan berusia 26 tahun itu dideportasi ke Inggris pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Deportasi dilakukan bersamaan dengan tiga WNA lainnya, yakni LAJ dan INL asal Inggris serta JJT asal Australia.
Keempat WNA tersebut dipulangkan ke negara masing-masing setelah menjalani proses hukum di PN Denpasar pada Jumat (12/12).
JJT dan INL dideportasi karena pelanggaran izin keimigrasian, sementara TEB dan LAJ dikenai tuntutan berlapis, yakni pelanggaran izin tinggal dan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: DPR Minta Aparat Tegas Pada WNA di Bali, Jaga Wibawa Hukum RIPelanggaran keimigrasian dilakukan dengan memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan, yakni visa saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA), saat tiba di Bali pada 6 November 2025.
Selain itu, TEB dan LAJ dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hakim menilai kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” yang mereka gunakan tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang.
Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, TEB dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu.
Sementara terkait dugaan pornografi, Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, memang ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler TEB.
Namun, video tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12), polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu botol pelumas, sebelas kondom, satu kotak kondom, serta dua pil viagra.
Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Adapun 14 WNA asal Australia, satu WNA Iran, dan satu WNA Ukraina yang turut berada di lokasi saat penggerebekan dilepaskan karena berstatus sebagai saksi.
Mereka diketahui terlibat dalam agenda pembuatan konten media sosial di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, Bali.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


