
WN Pakistan Nekat Palsukan KTP Sebelum Akhirnya Ditangkap Di Aceh

VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang warga negara Pakistan, Muhammad Azeem (57), dengan hukuman 18 bulan penjara karena didakwa menyalahgunakan visa atau izin tinggal di Indonesia.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Luthfan Al-Kamil dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (21/11/2025) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Azeem membayar denda Rp10 juta dengan subsidair dua bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Masih Anggap TPPO Sebagai BisnisDalam sidang, JPU mengungkapkan bahwa Azeem masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 21 Februari 2024 lalu, menggunakan visa kunjungan.
Masa izin tinggalnya berlaku hingga 23 April 2024. Selama berada di Indonesia, terdakwa berpindah-pindah daerah antara lain Jakarta, Pontianak, Surabaya, Lampung, dan Palembang untuk menjual kaligrafi.
“Saat di Jakarta, terdakwa memperpanjang izin tinggal hingga 19 Juni 2024,” kata JPU dalam persidangan.
Azeem kemudian menuju Sintang, Kalimantan Barat, dan di sana ia mengurus kartu tanda penduduk dengan identitas palsu bernama Mochamad Lukman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang.
Baca Juga: Mau Dapet Bansos PKH, Wajib Jadi Anggota Kopdes Merah Putih“Tujuan terdakwa mengurus KTP untuk memudahkan dirinya menjual kaligrafi,” ujar JPU.
Pada Mei 2025, Azeem tiba di Banda Aceh dan menyewa rumah di kawasan Peunayong dengan harga Rp500 ribu per bulan.
Ia kembali berjualan kaligrafi di wilayah tersebut hingga akhirnya ditangkap petugas imigrasi saat berada di kawasan Lambhuk, Banda Aceh.
Pada saat ditangkap, terdakwa sempat mengaku sebagai warga negara Indonesia dengan nama Mochamad Lukman.
Namun, setelah pemeriksaan lanjutan dan verifikasi dari Kedutaan Republik Islam Pakistan di Jakarta, pihak berwenang memastikan bahwa Azeem adalah WN Pakistan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


