
Jaringan Kejahatan Kemanusiaan: Evaluasi Mendesak Imigrasi dan Penindakan Tegas Sindikat TPPO-Calo Paspor

Dugaan manipulasi data otentik pada paspor ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan sebuah tindak pidana serius yang membuka jalan bagi sindikat TPPO.Dugaan kuat bahwa perubahan data otentik pada dokumen jati diri (tahun lahir, nama, tempat/tanggal lahir, dan alamat) ini di “order” oleh oknum calo paspor yang hingga kini masih bebas berkeliaran di beberapa kantor imigrasi, menunjukkan adanya kerentanan dan potensi keterlibatan oknum internal yang memfasilitasi kejahatan kemanusiaan ini. Tuntutan untuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kami mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi total dan penindakan tegas terhadap seluruh oknum di jajarannya yang diduga terlibat. Respons dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan yang membantah perubahan data dan menyatakan siap diselidiki harus disambut dengan keseriusan penuh.
Audit dan Investigasi Internal: Lakukan audit menyeluruh terhadap prosedur penerbitan paspor, terutama yang melibatkan pemohon dengan riwayat perubahan data. Penindakan Tegas: Jika terbukti ada oknum Imigrasi yang berkolusi dengan calo untuk memanipulasi Akta Otentik, mereka harus ditindak secara pidana sesuai Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHPidana, bukan hanya sanksi etik ringan. Bersihkan Calo: Ambil langkah tegas untuk membersihkan lingkungan kantor imigrasi dari praktik percaloan yang disinyalir menjadi mata rantai krusial dalam jaringan TPPO.Babak Baru Penegakan Hukum TPPO Kasus Hariah Ismail adalah contoh nyata modus operandi sindikat yang terstruktur: dari janji palsu (Malaysia), prosedur ilegal (tanpa cek medis/pelatihan), pemberangkatan dengan visa kunjungan (turis), hingga berujung pada penelantaran, dinyatakan “unfit”, dan permintaan tebusan yang memaksa korban menjual rumah demi kepulangan. Total kerugian finansial yang ditanggung korban mencapai Rp68 juta. Oleh karena itu, publik menaruh harapan besar kepada Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri. Kami meminta Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas terukur untuk membongkar tuntas jaringan kejahatan kemanusiaan ini. Semua pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri (Pak DH alias JN), agensi di Dubai, calo paspor, hingga oknum Imigrasi yang memfasilitasi manipulasi data, harus dipidanakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Langkah berani Law Office Justice Indonesia yang mengirimkan surat resmi memohon keterangan dan data Paspor klien mereka ke Imigrasi Jakarta Selatan (Surat No. 17.08/SKIr-JTC/X/2025, 8 Oktober 2025) adalah momentum yang harus didukung penuh. Ini adalah babak baru dalam upaya mengungkap dugaan sindikat yang beroperasi secara sistematis. Keadilan bagi Hariah Ismail dan ribuan korban TPPO lainnya hanya akan terwujud jika negara berani menindak tegas oknum di tubuhnya sendiri yang menjadi kaki tangan kejahatan kemanusiaan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
