VOICE Indonesia
Imigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah (Imigrasi) suatu negara kepada warga negaranya, yang berfungsi sebagai identitas dan bukti kewarganegaraan untuk melakukan perjalanan antarnegara
Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah (Imigrasi) suatu negara kepada warga negaranya, yang berfungsi sebagai identitas dan bukti kewarganegaraan untuk melakukan perjalanan antarnegara

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang secara resmi memberikan hak jawab atas pemberitaan berjudul "Waspada Sindikat TPPO: Belajar Dari Kasus Ruhyani" yang dimuat oleh Voiceindonesia.co. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan paspor dalam kasus tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui surat resmi yang diterima redaksi pada Rabu (15/07/2026), Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menyampaikan klarifikasi melalui Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi, Fahrul Novry Azman.

Menanggapi proses penerbitan dokumen perjalanan atas nama Ruhyani, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, memberikan penjelasan kronologis terkait permohonan tersebut:

"Permohonan Paspor atas nama Ruhyani merupakan permohonan Paspor Baru yang diajukan pada bulan februari 2026 di Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang;" kata Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto.

Mengenai kelengkapan dokumen dan maksud keberangkatan, ia merinci persyaratan yang telah dipenuhi oleh yang bersangkutan.

"Permohonan yang bersangkutan merupakan permohonan paspor dengan tujuan sebagai CPMI dengan jenis pekerjaan cleaning worker yang telah melampirkan persyaratan lengkap diantaranya: a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik; b. Kartu Keluarga; c. Ijazah; d. Buku Nikah; e. Surat Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan data dukung lainnya." Lanjutnya

Terkait validasi data dalam sistem, Iman menegaskan bahwa permohonan tersebut telah melalui proses verifikasi resmi

"Bahwa permohonan paspor yang bersangkutan juga telah diverifikasi oleh petugas melalui SISKOP2MI dan terdaftar dengan Job Order 23/JO/JED/1/26 dan Nomor SIPMI B.1023/SIP2MI/I/2026." Ungkat Imam

Imam juga ia menegaskan bahwa seluruh tahapan layanan telah mengikuti ketentuan yang berlaku "Dapat disampaikan bahwa tidak terdapat maladministrasi dalam proses penerbitan paspor tersebut, dan petugas telah melakukan penerbitan paspor sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, serta Peraturan Perundag-Undangan yang berlaku." Pungkas Imam

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Kantor Imigrasi Karawang berharap publik mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang terkait proses penerbitan dokumen tersebut.

Sementara itu, tim pencari fakta Voiceindonesia.co tetap melanjutkan penelusuran informasi serta mendalami pengakuan dari pihak-pihak terkait. Langkah ini merupakan wujud komitmen Voiceindonesia.co dalam menjunjung tinggi etika jurnalistik serta kedalaman investigasi demi mengungkap kebenaran secara terang benderang.

Pilihan Redaksi

Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilanjut Meski Status Darurat DicabutNasional

Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilanjut Meski Status Darurat Dicabut

Sintia Nur Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.