
BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur kembali menggagalkan upaya penyelundupan 5,4 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika Malaysia di Kabupaten Bangkalan, Madura. Dalam operasi senyap tersebut, dua orang tersangka ditangkap, sementara seorang pengendali berinisial RI alias A ditetapkan sebagai DPO.
Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Pada Minggu (5/7/2026) pukul 07.45 WIB, tim BNNP Jatim mencegat mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi L 1687 RN di Jl. Raya Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
“Di dalam mobil tersebut, kami mengamankan tersangka berinisial ST (45), seorang warga Jombang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat brutto mencapai 5.440 gram,” ujar Brigjen Pol Budi Mulyanto.
Budi juga menyampaikan, Berdasarkan keterangan ST, narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial SM (37).
“Melalui pengembangan cepat, tim BNNP Jatim sukses meringkus SM di depan sebuah bengkel motor di Jl. Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Socah, Bangkalan, pada hari yang sama sekitar pukul 12.45 WIB,” tuturnya
Budi menambahkan, Meskipun petugas telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang diduga sebagai tempat tinggal SM, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk mobil, ponsel, dan kartu ATM, segera digelandang ke Kantor BNNP Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah seseorang berinisial RI alias A. Saat ini, sosok RI alias A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di luar daerah.
Atas perbuatannya, ST dan SM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Pasal 812 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026.
“Kedua tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegas Budi Mulyanto.
Saat ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur masih terus melakukan pengejaran terhadap RI alias A guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan oleh DPO tersebut.(joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



