
Jerat Sindikat Perdagangan Orang dalam Kisah Tragis PMI di Dubai
- Awal Penipuan (April 2025): Hariah awalnya ingin bekerja di Arab Saudi, namun diberitahu itu tidak mungkin. Ia kemudian mencari lowongan ke Malaysia melalui Pak TN, yang memperkenalkannya kepada Pak DH alias JN.
- Pemaksaan dan Pengendalian: Meskipun Hariah berulang kali meminta ke Malaysia, Pak DH alias JN memaksanya untuk bekerja di Dubai. Selama dua minggu, Hariah dikendalikan penuh, ditempatkan di hotel/apartemen, dan tidak menjalani prosedur legal wajib seperti pemeriksaan medis, pelatihan kerja, atau pendaftaran asuransi.
- Pemalsuan Dokumen: Data pada paspor baru Hariah diduga dimanipulasi; tanggal lahirnya diubah dari 1980 menjadi 1985. Meskipun Kepala Imigrasi Jaksel membantah keterlibatan oknum, dugaan ini tetap menjadi celah serius yang menunjukkan adanya upaya kejahatan terorganisir.
- Pemberangkatan Ilegal (13 Mei 2025): Hariah diberangkatkan ke Dubai menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja yang sah. Data perlintasan di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan ia diizinkan berangkat pada 11 Mei 2025 pukul 03:31:12 WIB. Dugaan kuat adanya "pengawalan" oleh oknum tertentu yang mungkin menerima imbalan agar keberangkatan ilegal ini lolos pemeriksaan imigrasi, menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab tuntas.
- Penelantaran dan Tebusan: Di Dubai, Hariah dijemput oleh agensi IW. Setelah pemeriksaan medis, ia dinyatakan "UNFIT" (tidak layak kerja) karena masalah kesehatan. Namun, alih-alih dipulangkan, agensi justru menawarkannya ke calon majikan lain. Ketika Hariah menolak dan meminta pulang, pihak agensi meminta uang tebusan sebesar Rp62 juta.
- Penderitaan Korban: Untuk menebus diri, suami Hariah terpaksa menjual tanah dan rumah di kampung halaman, sehingga ia mampu membayar Rp45 juta. Ia juga harus menanggung biaya kepulangan sebesar Rp23 juta (tiket dan biaya pengurusan surat), menjadikannya korban yang sepenuhnya menanggung kerugian total Rp68 juta. Hariah telantar selama lima bulan sebelum akhirnya bisa dipulangkan pada 8 September 2025, dan sudah melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Justice Indonesia.
- Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check-up): Tidak dilakukan di Indonesia, sehingga risiko "unfit" di negara tujuan menjadi tinggi, yang kemudian dijadikan alasan untuk meminta tebusan.
- Pelatihan Kerja & Perjanjian Kerja: Korban tidak dibekali pelatihan yang memadai dan tidak memiliki perjanjian kerja resmi, sehingga tidak terlindungi.
- Perlindungan Negara: Korban tidak didaftarkan asuransi dan tidak memiliki E-KTKLN (Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), yang berarti mereka sepenuhnya berada di luar sistem perlindungan negara.
- Pemalsuan Dokumen dan Visa
- Tolak Visa Kunjungan! Bekerja di luar negeri harus menggunakan visa kerja yang sah. Jangan pernah menerima tawaran berangkat dengan visa turis/kunjungan, karena itu adalah pintu masuk utama TPPO.
- Pastikan 3P Terpenuhi: Selalu pastikan Anda memiliki Perjanjian Kerja resmi, menjalani Pemeriksaan Medis yang sah, dan mendapatkan Pelatihan Kerja serta Asuransi dari perusahaan penempatan yang terdaftar resmi di pemerintah.
- Verifikasi Perusahaan Resmi: Cek ulang nama perusahaan penempatan (P3MI) di laman resmi Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Jangan percaya pada perorangan atau agensi gelap.
- Cek Data Paspor: Segera periksa data pada paspor baru Anda. Pastikan tidak ada sedikitpun perubahan data, terutama tanggal lahir, yang tidak sesuai dengan KTP atau akta lahir Anda.
- Laporkan Segera: Jika Anda menemukan kejanggalan, pemaksaan tujuan, atau permintaan untuk berangkat secara ilegal, segera laporkan ke pihak berwajib atau kantor BP2MI terdekat.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
