
Ini Syarat Pendaftaran Calon PMI Gratis

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dokumen yang harus disiapkan calon PMI antara lain surat perjanjian kerja, visa kerja, paspor, surat keterangan sehat, surat keterangan izin dari wali atau pasangan, surat keterangan status perkawinan, dan sertifikasi kompetensi kerja. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Calon PMI harus lulus seleksi dan pelatihan sesuai bidang pekerjaan yang dituju sebelum diberangkatkan ke negara tujuan. Jaminan sosial yang diberikan PMI melalui BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Tahapan keberangkatan PMI dimulai dari pendaftaran online, verifikasi dokumen, mengikuti pelatihan kompetensi sesuai bidang kerja yang diminati, dan pengurusan visa kerja yang difasilitasi BP2MI atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan negara tujuan.
Calon PMI wajib mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan yang berisi pembekalan hukum, budaya kerja, dan hak serta kewajiban PMI. Setelah itu dilakukan penandatanganan perjanjian kerja antara calon PMI dan pemberi kerja yang sah dan diverifikasi pemerintah.
Pemberangkatan resmi ke negara tujuan dilakukan secara prosedural dan tercatat melalui sistem BP2MI. Pendaftaran dapat dilakukan melalui lembaga BP2MI, Dinas Ketenagakerjaan, atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang resmi.
Pekerja Migran Indonesia didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Sementara Calon Pekerja Migran Indonesia adalah tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan berangkat ke luar negeri dan telah terdaftar di instansi pemerintah kabupaten atau kota yang membidangi ketenagakerjaan.
Klasifikasi PMI terdiri dari tiga bagian yakni pekerja yang bekerja pada pemberi kerja rumah tangga atau perseorangan, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, serta pelaut perikanan dan pelaut awak kapal yang bekerja di luar negeri.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.

