
PMI Berhak Kuasai Dokumen dan Upah Sesuai Standar

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – PMI berhak memperoleh pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya. Mereka juga berhak berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan.
PMI berhak memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan. Mereka juga berhak memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan dan atau kesepakatan kedua negara atau perjanjian kerja.
Selain itu, PMI berhak memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Hak untuk memperoleh akses berkomunikasi dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut juga dijamin undang-undang.
PMI berhak memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja. Mereka juga berhak memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
Hak lainnya meliputi memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia serta memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan PMI ke daerah asal. Semua hak ini tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 yang menggantikan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Pekerja Migran Indonesia didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Untuk menjadi PMI, seseorang harus memenuhi persyaratan sehat rohani dan jasmani, minimal berusia 18 tahun, mempunyai dokumen lengkap, dan terdaftar kepesertaan jaminan sosial.
Jaminan sosial yang diberikan PMI melalui BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Klasifikasi PMI terdiri dari tiga bagian yakni pekerja yang bekerja pada pemberi kerja rumah tangga atau perseorangan, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, serta pelaut perikanan maupun pelaut awak kapal yang bekerja di luar negeri.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.

