VOICE Indonesia
Edukasi

PMI Berhak Kuasai Dokumen dan Upah Sesuai Standar

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi seorang pekerja migran Indonesia membawa dokumen perjalanan dan paspor di area bandara
Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI) bersiap berangkat ke luar negeri melalui bandara internasional.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – PMI berhak memperoleh pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya. Mereka juga berhak berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan.

PMI berhak memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan. Mereka juga berhak memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan dan atau kesepakatan kedua negara atau perjanjian kerja.

Selain itu, PMI berhak memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Hak untuk memperoleh akses berkomunikasi dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut juga dijamin undang-undang.

PMI berhak memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja. Mereka juga berhak memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.

Hak lainnya meliputi memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia serta memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan PMI ke daerah asal. Semua hak ini tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 yang menggantikan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pekerja Migran Indonesia didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Untuk menjadi PMI, seseorang harus memenuhi persyaratan sehat rohani dan jasmani, minimal berusia 18 tahun, mempunyai dokumen lengkap, dan terdaftar kepesertaan jaminan sosial.

Jaminan sosial yang diberikan PMI melalui BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Klasifikasi PMI terdiri dari tiga bagian yakni pekerja yang bekerja pada pemberi kerja rumah tangga atau perseorangan, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, serta pelaut perikanan maupun pelaut awak kapal yang bekerja di luar negeri.

Ringkasan AI

Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki sejumlah hak yang dijamin UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia termasuk hak menguasai dokumen perjalanan selama bekerja dan memperoleh upah sesuai standar yang berlaku di negara tujuan penempatan. Hak-hak ini berlaku sejak sebelu

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.