VOICE Indonesia
Edukasi

PMI Berhak Kuasai Dokumen dan Upah Sesuai Standar

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co24 Mei 2026 pukul 17.50 WIB
Ilustrasi seorang pekerja migran Indonesia membawa dokumen perjalanan dan paspor di area bandara
Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI) bersiap berangkat ke luar negeri melalui bandara internasional.(Foto: Voiceindonesia.co)
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – PMI berhak memperoleh pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya. Mereka juga berhak berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan.

PMI berhak memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan. Mereka juga berhak memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan dan atau kesepakatan kedua negara atau perjanjian kerja.

Iklan
Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Peta
Panduan Kota & Daerah

Selain itu, PMI berhak memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Hak untuk memperoleh akses berkomunikasi dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut juga dijamin undang-undang.

PMI berhak memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja. Mereka juga berhak memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.

Hak lainnya meliputi memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia serta memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan PMI ke daerah asal. Semua hak ini tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 yang menggantikan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pekerja Migran Indonesia didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Untuk menjadi PMI, seseorang harus memenuhi persyaratan sehat rohani dan jasmani, minimal berusia 18 tahun, mempunyai dokumen lengkap, dan terdaftar kepesertaan jaminan sosial.

Jaminan sosial yang diberikan PMI melalui BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Klasifikasi PMI terdiri dari tiga bagian yakni pekerja yang bekerja pada pemberi kerja rumah tangga atau perseorangan, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, serta pelaut perikanan maupun pelaut awak kapal yang bekerja di luar negeri.

Pilihan Redaksi

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit KalbarNasional

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit Kalbar

Sintia Nur Afifah·24 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Edukasi

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Edukasi

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->-->