Ekonomi

Aturan Pajak Baru Dinilai Bisa Bunuh Industri Kreatif

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co03 Juni 2026 pukul 11.28 WIB
Ilustrasi dokumen keuangan, kalkulator, dan aktivitas pengelolaan administrasi bisnis yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan perusahaan.
Ilustrasi aktivitas administrasi dan perhitungan perpajakan oleh pelaku usaha di lingkungan perkantoran.(Foto: Voiceindonesia.co)
Iklan
Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Peta
Panduan Kota & Daerah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menegaskan Kemenekraf harus bergerak cepat menemui Kementerian Keuangan untuk menegosiasikan penundaan kewajiban tarif normal bagi pelaku ekraf yang masih berada di fase inkubasi produk.

"Menurut saya, Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV, PT ekraf yang ada di fase inkubasi. Jadi, langkah pertama harus dengan Kementerian Keuangan, memastikan bahwa mereka itu clear," kata Putra pada Rabu (3/6/2026).

Iklan
Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Panduan Kota & Daerah
Peta

Masalahnya, PP 20/2026 mewajibkan pelaku usaha sejak hari pertama berdiri langsung masuk ke sistem pembukuan normal dan membayar pajak berdasarkan keuntungan bersih. Padahal industri kreatif seperti studio animasi, rumah produksi, dan pengembang gim membutuhkan waktu riset bertahun-tahun serta modal awal besar sebelum bisa menghasilkan keuntungan riil.

Putra menegaskan karakteristik industri kreatif sangat berbeda dengan perdagangan konvensional dan tidak bisa diperlakukan sama rata oleh Kemenkeu.

"Tidak bisa digebyak uyah oleh Kementerian Keuangan. Saudara Menteri dan jajaran justru harus mengedukasi, melakukan diferensiasi bisnis ekraf dengan bisnis yang lainnya," ucapnya.

Komisi VII juga mendorong harmonisasi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia di sektor ekraf agar Ditjen Pajak memahami struktur biaya industri kreatif secara utuh. Merespons desakan itu, pihak Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh permintaan tersebut.

Pilihan Redaksi

Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Sebagai  Kepala BGNNasional

Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN

Sintia Nur Afifah·03 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Ekonomi

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Ekonomi

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Made with Emergent

-->-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate