VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengawasan terhadap belanja negara tahun 2027 yang direncanakan mencapai Rp4.097,2 triliun perlu lebih berorientasi pada hasil, kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Ateh menyebut anggaran itu menopang delapan program kerja prioritas nasional (PKPN). Cakupannya mulai dari kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi industri, hingga pengentasan kemiskinan.
“Besarnya anggaran dan keterkaitan antar sektor membuat pengawasan perlu lebih berorientasi pada hasil. Keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga efektivitas pelaksanaan dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” kata Ateh dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dalam webinar bertema Pengawalan Program Kerja Prioritas Nasional, Kolaboratif dalam Rangka Membangun Kepercayaan Publik, Ateh menyatakan pengawasan dijalankan lewat penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern.
Ia menjelaskan BPKP mendorong deteksi dini potensi masalah dan memberi rekomendasi perbaikan sebelum risiko membesar. Ateh juga menyebut kolaborasi pengawasan internal dan pemeriksaan eksternal diperlukan untuk menjaga akuntabilitas PKPN.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Akhsanul Khaq menekankan hasil pemeriksaan harus berujung pada perbaikan tata kelola yang nyata. Menurutnya, itu bukan sekadar penyelesaian administrasi.
Akhsanul menyebut temuan berulang bisa menjadi tanda akar masalah belum selesai. Tindak lanjut yang hanya memenuhi dokumen, tanpa memperbaiki sistem dan pengendalian, berisiko membuat persoalan yang sama muncul lagi.
“Karena itu, keberhasilan pengawasan perlu dilihat dari perubahan yang dihasilkan, seperti membaiknya sistem pengendalian, berkurangnya risiko, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Wakil Kepala BPKP Aryanto Wibowo menambahkan pengawasan intern harus bergeser dari sekadar melihat ke belakang (hindsight) menuju penciptaan dampak (impact).
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada kepatuhan aturan semata, melainkan harus mengawal pencapaian tujuan pembangunan agar berbuah nilai publik (public value) dan kepercayaan publik (public trust),” ucap Aryanto.



























