VOICE Indonesia
Ekonomi

Guru Besar IPB Sebut Struktur Industri Perunggasan Berpotensi Monopoli

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi: Kondisi Kandang Unggas.
Ilustrasi: Kondisi Kandang Unggas.(Foto: VOICEINDONESIA.CO/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Guru Besar IPB University, Yuli Retnani menyoroti banyaknya keluhan dari peternak yang mengalami kerugian berkepanjangan, gulung tikar, terlilit utang, hingga kehilangan aset usaha akibat penyitaan. Kondisi itu dinilai menjadi indikasi bahwa struktur produksi dan perdagangan industri perunggasan nasional sedang tidak sehat.

Menurutnya, masalah utama industri perunggasan bukan terletak pada teknologi produksi, melainkan pada struktur industri yang semakin terkonsentrasi. Praktik integrasi vertikal dan horizontal yang dilakukan perusahaan besar dinilai membuka ruang terjadinya monopoli dan menciptakan ketidakadilan ekonomi.

“Nilai tambah lebih banyak dinikmati perusahaan besar, sementara peternak kecil berada dalam posisi tertekan,” kata Yuli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ia mengungkapkan, selama ini, perusahaan besar disebut menguasai hampir seluruh rantai bisnis perunggasan, mulai dari pembibitan DOC (day old chick), pakan ternak, obat dan vaksin, rumah potong ayam, distribusi, cold storage, hingga perdagangan ritel.

Dominasi tersebut membuat perusahaan besar mampu mengontrol harga input, pasokan DOC, distribusi, bahkan memengaruhi harga pasar ayam dan telur.

Akibatnya, peternak rakyat hanya menjadi “price taker”, membeli input dengan harga tinggi tetapi menjual hasil ternak dengan harga rendah. Risiko usaha terbesar pun harus ditanggung oleh peternak kecil.

“Inilah paradoks, pada datu sisi konsumen menikmati harga protein murah. Tetapi pada sisi lain peternak kecil sering bangkrut, margin keuntungan sangat tipis,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti rencana Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang akan mengundang investor baru di sektor hulu perunggasan. Menurutnya, langkah tersebut harus dijelaskan secara transparan kepada publik.

“Perlu dipastikan apakah kehadiran investor baru akan memperbaiki persaingan usaha sehingga peternak memperoleh akses yang lebih baik terhadap input produksi, proses produksi, dan pasar, atau justru memperkuat konsentrasi usaha dari hulu hingga hilir,” tutur dia.

Karena itu, ia menegaskan pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus hadir melakukan reformasi struktur industri secara bertahap agar tercipta persaingan usaha yang sehat.

Ia mengusulkan pembatasan integrasi vertikal yang berlebihan, misalnya dengan membatasi dominasi perusahaan besar dalam perdagangan livebird serta mengalokasikan sebagian pasar bagi peternak mandiri. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat sekaligus menciptakan keadilan dalam industri perunggasan nasional.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.