
Kasus Pembobolan Bank Jambi Diduga Libatkan WNA Bulgaria

VOICEINDONESIA.CO, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar jaringan kejahatan siber internasional berskala besar yang menguras rekening ribuan nasabah Bank Jambi dengan total kerugian fantastis mencapai Rp144,82 miliar.
Dalam operasi penindakan ini, aparat kepolisian menetapkan tiga warga negara Indonesia sebagai tersangka yang berperan sebagai kaki tangan pencucian uang untuk kelompok peretas (hacker) terorganisasi asal Bulgaria.
Aksi pembobolan massal yang terencana rapi ini dilancarkan hanya dalam hitungan jam pada Minggu, 22 Februari 2026, dengan menyasar dana milik 6.609 nasabah.
Modus operandi yang digunakan tergolong canggih, di mana miliaran uang tunai di dalam sistem perbankan daerah tersebut secara bertahap dipindahkan, lalu dikonversi menjadi aset kripto sebelum dilarikan ke berbagai dompet digital (e-wallet) di luar yurisdiksi Indonesia demi memutus jejak pelacakan aparat.
"Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Bulgaria," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Jambi, Selasa (14/7/2026).
Penyelidikan intensif yang dipimpin Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026.
Melalui serangkaian analisis digital forensik yang mendalam, pelacakan log transaksi platform kripto, serta koordinasi ketat bersama vendor sistem Bank Jambi, perburuan tersangka mengarah ke wilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat. Polisi akhirnya menciduk DD (32), seorang warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang bertindak sebagai otak lokal sekaligus penghubung langsung dengan dua aktor utama WNA Bulgaria bernama Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov.
Untuk memuluskan skema penampungan dana curian, DD menginstruksikan TAS (33), seorang pengemudi taksi daring asal Kabupaten Bandung, untuk menggalang puluhan orang yang bersedar meminjamkan identitas guna membuka rekening bank serta akun kripto fiktif dengan imbalan Rp5 juta per kepala.
Seluruh proses administrasi, verifikasi wajah (Know Your Customer / KYC), hingga rekapitulasi data akun penampung dikendalikan oleh tersangka ketiga berinisial AA (35).
Sepanjang periode Oktober 2025 hingga Januari 2026, sindikat ini berhasil memperdaya 45 pengemudi daring untuk membuat akun-akun bodong, yang kemudian kendali penuhnya diserahkan kepada jaringan Bulgaria yang bermarkas di wilayah Jakarta Utara.
Sekitar sepekan sebelum serangan siber diluncurkan, DD sempat menerima pesan rahasia dari Alcaz bahwa akan ada invasi digital besar-besaran terhadap sebuah bank, yang kemudian dikonfirmasi keberhasilannya oleh sang peretas sesaat setelah sistem Bank Jambi berhasil ditembus.
Dalam pergerakan taktis di lapangan, penyidik siber Polda Jambi sejauh ini telah berhasil membekukan sebagian aset hasil kejahatan senilai kurang lebih Rp18,94 miliar.
Selain pengamanan dana, polisi juga menyita tumpukan barang bukti elektronik berupa berkas digital forensik, data mutasi rekening para korban, serta dokumen transaksi kripto internasional yang mengikat keterlibatan para tersangka.
"Kami berhasil mengungkap peran tiga tersangka yang menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional. Modus mereka adalah merekrut masyarakat untuk membuka rekening dan akun kripto yang kemudian dikuasai pelaku utama di luar negeri sebagai sarana pencucian uang hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi," tutur Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Saat ini, ketiga kaki tangan lokal tersebut harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, manipulasi data, serta undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi kini tengah menerbitkan status buron internasional dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna memburu para aktor intelektual asal Bulgaria yang diyakini telah melarikan diri ke luar negeri.
"Kami akan terus mengejar aktor intelektual yang berada di luar negeri melalui kerja sama dengan instansi terkait dan jalur penegakan hukum internasional. Fokus kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan aset agar kerugian dapat diminimalkan," kata Kombes Pol Taufik. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



