
UMP 2026 Jakarta Naik 6,17% Jadi Rp5,7 Juta

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat intensif di Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kenaikan tersebut mencapai 6,17 persen atau bertambah sebesar Rp333.115 dibandingkan UMP tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp5.396.761.
Penetapan angka ini diklaim telah melampaui angka inflasi yang terjadi di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Pencegahan PHK di Sektor Tekstil Harus Jadi Prioritas“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan bahwa perhitungan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan rentang variabel alfa antara 0,5 hingga 0,9 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” terang Pramono.
Baca Juga: Nilai TKA 2025 Anjlok, Kegagalan Pendidikan Nasional di Depan MataRegulasi mengenai pengupahan ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup rumus kenaikan upah minimum tingkat provinsi hingga sektoral kabupaten/kota.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa Presiden mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat buruh, dalam menentukan formula tersebut.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” jelas Yassierli. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Sikap Pasif Pengawasan: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri SendiriPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



