VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan sebanyak 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, sebanyak 13 kepolisian daerah (Polda) menangani 286 laporan polisi (LP), dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.
"Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata Suyudi di Jakarta, Jum’at (23/10/2026).
"Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," imbuhnya.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Perkara tersebut ditangani oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 100 laporan polisi yang ditangani, enam dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya berada dalam proses penyidikan.
"Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus," ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan perkara korporasi, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.
"Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi," kata dia.
Suyudi juga memaparkan luas konsesi dan area terbakar dari korporasi yang tengah diproses secara hukum. Sebanyak 11 korporasi yang telah menjadi tersangka memiliki luas konsesi 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.
"Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan," ucap Kapolri.(af)























