VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah di Indonesia.
Ia meminta penyidikan dituntaskan hingga pihak yang bertanggung jawab dan korporasi yang terbukti melanggar hukum dijatuhi sanksi sesuai ketentuan.
Robert menegaskan, pengusutan tidak boleh berhenti pada pengungkapan dugaan keterlibatan entitas asing.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau membiarkan kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.
“Langkah Kapolri membongkar dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus kita kawal bersama. Saya sebagai anggota Komisi IV DPR mendukung penuh kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu," kata Robert di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia menilai penanganan kasus ini penting karena besarnya penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh investor asing di Indonesia.
Mengutip laporan industri Palm Oil Magazine 2024, Robert menyebut investor asing diperkirakan menguasai atau mengelola sekitar 2 juta hingga 3 juta hektare perkebunan sawit nasional, terutama melalui kelompok korporasi regional asal Malaysia dan Singapura.
Ia juga merujuk data Kementerian Investasi/BKPM yang disebut menunjukkan investor asal Singapura menguasai 53,7 persen dan Malaysia 15,8 persen dari penguasaan atau pengelolaan kebun sawit yang dimaksud.
Sementara itu, realisasi penanaman modal asing di sektor pertanian pada periode 2015 hingga Maret 2021 tercatat mencapai 9,5 miliar dolar AS.
Adapun investasi pada hilirisasi kelapa sawit hingga September 2026 disebut telah mencapai Rp44,4 triliun.
Robert mengingatkan, besarnya investasi tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hukum maupun merusak lingkungan.
Ia menilai praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dapat memicu kerusakan ekologis, kabut asap lintas batas, serta merugikan masyarakat sekitar.
"Jangan sampai ada korporasi asing yang mengeruk keuntungan ekonomi di bumi Nusantara, tetapi merusak lingkungan kita dan merugikan rakyat lewat praktik pembakaran lahan," tegasnya.
Ia menegaskan, perusahaan penanaman modal asing (PMA) tetap wajib mematuhi hukum Indonesia.
Jika terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar, perusahaan harus dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan pemrosesan pidana terhadap pengurusnya sesuai ketentuan hukum.
"Investasi asing memang membawa dampak ekonomi dan teknologi, tetapi kepatuhan pada hukum Indonesia adalah harga mati," ujarnya.
"Jika ada perusahaan PMA yang terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar, sanksinya harus tegas: cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU)-nya, lalu proses pidana pengurusnya," sambungnya.
Selain penindakan hukum, Robert mendorong transparansi dalam penyidikan kasus karhutla. Ia meminta Bareskrim Polri mengumumkan nama korporasi dan entitas asing yang terlibat setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
"Kami mendorong Bareskrim Polri untuk mengumumkan secara transparan nama-nama korporasi dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus karhutla setelah alat bukti terpenuhi," katanya.
Robert juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap konsesi perkebunan asing. Audit tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan, ketersediaan sarana pemadam kebakaran, serta tata kelola air di lahan gambut.
Ia turut mendorong seluruh investor asing menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar dan memenuhi standar sertifikasi keberlanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
”Pemerintah mewajibkan seluruh investor asing menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero-burning preparation) serta memenuhi standar sertifikasi keberlanjutan ISPO, Indonesian Sustainable Palm Oil," tegasnya. (af)























