VOICE Indonesia
Hukum

Penyulundupan Emas Ilegal Seberat 5,29 Kilogram di NTB Digagalkan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Barang bukti
Bea Cukai gagalkan penyelundupan emas ilegal batangan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Lombok – Bea Cukai Mataram berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5,29 kilogram emas senilai Rp13,1 miliar yang hendak diselundupkan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,27 miliar.

“Penyelundupan emas tidak hanya berpotensi menimbulkan kegaduhan, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan emas, stabilitas harga, dan program hilirisasi pemerintah,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT Sunaryo di Lombok, Selasa (13/10/2026).

Total barang bukti yang disita terdiri dari empat batang emas dengan berat 5.003,6 gram (nilai Rp12,4 miliar, potensi kerugian negara Rp1,2 miliar). Serta perhiasan gelang emas seberat 294,2 gram (nilai Rp732 juta, potensi kerugian negara Rp73 juta).

Emas batangan tersebut diamankan dari seorang warga negara Indonesia berinisial CGS yang menumpang penerbangan Scoot TR259 tujuan Singapura sebelum transit menuju Hong Kong.

Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang dalam tas selempang hitam di ruang tunggu keberangkatan.

"Penumpang tersebut menyelundupkan tas selempang berwarna hitam berisi empat batang emas batangan di dalam koper di ruang tunggu keberangkatan internasional Bandara Lombok. Modus itu digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan," kata Sunaryo.

Atas perbuatannya, CGS dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, perhiasan gelang emas diamankan dari seorang WNA asal China berinisial ZY yang kedapatan menyimpan barang tersebut di dalam tas ranselnya saat pemeriksaan pos keberangkatan internasional.

“Penanganan atas barang tersebut sedang dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sunaryo.

Pencegahan ekspor ilegal ini sejalan dengan penegakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Keluar atas Ekspor Komoditas Emas. Kebijakan tarif tersebut diterbitkan untuk menjamin pasokan domestik, menstabilkan harga pasar, serta mendukung hilirisasi industri mineral emas dalam negeri. (af)

Pilihan Redaksi

Jerit Suami PMI Karawang Ungkap Borok Manipulasi Data PasporPekerja Migran Indonesia

Jerit Suami PMI Karawang Ungkap Borok Manipulasi Data Paspor

VOICE Indonesia· 13 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.