VOICE Indonesia
Hukum

Bea Cukai Sulbagsel sita rokok Ilegal sebanyak 7,08 juta batang

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Bea Cukai Sulbagsel sita rokok Ilegal sebanyak 7,08 juta batang
Bea Cukai Sulbagsel sita rokok Ilegal sebanyak 7,08 juta batang

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) sepanjang Januari-Juni 2024 telah menyita sebanyak 7,08 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp7,08 miliar.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw di Makassar, Sabtu, mengatakan hasil penindakan yang dilakukan jajarannya cukup baik.

"Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran  sangat baik karena Januari hingga Juni 2024 sudah menyita  7,08 juta batang rokok ilegal," ujarnya.

Alimuddin mengatakan penindakan yang dilakukan itu banyak dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Polres Jepara Tangkap Selebgram terkait judi online

Dia menyatakan banyaknya rokok ilegal tanpa cukai dan beredar di daerah-daerah di Sulsel itu banyak diproduksi secara rumahan.

Bahkan ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut atau kapal roro saat sandar di pelabuhan.

Meski demikian, ia mengaku jika pengawasan terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP di sejumlah daerah serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut.

"Yang pasti dari 7,08 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp7,08 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp10,32 miliar," katanya.

Selain itu, pengungkapan barang ilegal tentunya berkat upaya patroli siber dan informasi dari intelijen. Kebanyakan barang ilegal yang masuk di wilayah kerjanya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, baik yang dibawa penumpang maupun barang dikirim melalui jalur udara.

"Tidak hanya barang (impor), tapi ada beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diizinkan masuk yang kita temukan," kata Alimuddin. *

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Bea Cukai#DJBC Sulbagsel#rokok ilegal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.