VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kantor Hukum SYAM & PARTNER’S, yang dipimpin oleh Samsirin, SH., MH., resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak.
Obyek sengketa merupakan sebidang tanah Eigendom Verponding Nomor: 6389 seluas ± 16.435 M² atas nama Baneng Riun bin Bajing yang terletak di wilayah Jakarta Barat.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 946/Pdt.G/2025/PN. Jkt. Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini ditujukan kepada Pemerintah RI cq. Kapolri cq. Kapolda Metro Jaya cq. Kapolres Metro Jakarta Barat sebagai Tergugat.
Persoalan muncul dipicu oleh berdirinya bangunan Kantor Polres Metro Jakarta Barat di atas lahan yang diklaim milik ahli waris, serta terbitnya Sertifikat Hak Pakai atas nama Tergugat.
“Ahli waris Muhammad Zen telah menunjuk kantor Hukum Syam & Partners untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (POLDA METRO JAYA) cq. Kepala Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Samsirin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Samsirin menegaskan bahwa pihak ahli waris sama sekali tidak pernah melakukan transaksi apapun atas tanah tersebut. “ atau belum dan tidak pernah melakukan jual beli maupun melepaskan haknya terhadap obyek sebidang tanah a quo. Oleh sebab itu Para ahli waris (para penggugat) mengajukan gugatan guna mendapatkan hak-haknya sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum telah memasuki tahap persidangan. Namun, upaya perdamaian yang difasilitasi oleh pengadilan menemui jalan buntu.
“Pada saat ini gugatan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan telah dilakukan mediasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana Perma No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Akan tetapi pada sidang tersebut antara Para Penggugat dan Tergugat maupun Turut Tergugat tidak mendapat solusi sehingga perkara gugatan terus bergulir sebagaimana hukum acara,” tegas Samsirin.
Selaku kuasa hukum, Samsirin, SH., MH. dan Sandi Candra, SH.,MH berharap agar ada itikad baik dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan sengketa ini secara arif tanpa harus memperpanjang konflik agraria yang telah berlangsung lama.
“Kami selaku kuasa hukum para Penggugat berharap kepada Tergugat sebagai institusi penegak hukum dapat memberi solusi penyelesaian persoalan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta secara kekeluargaan, guna menyudahi catatan panjang konflik agraria yang terjadi,” tutupnya.
Dalam gugatannya, para ahli waris menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dengan total nilai mencapai Rp 346.525.000.000 (tiga ratus empat puluh enam miliar lima ratus dua puluh lima juta rupiah). (red)