
Imigrasi deportasi dan tangkal WNA China eks warga binaan Lapas Garut

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mendeportasi seorang pria warga negara asing asal China berinisial ZB (33 tahun) setelah selesai menjalani hukuman pidana kasus penyalahgunaan bahan baku obat dan alat farmasi di Lapas Kelas II A Garut, Jawa Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan WNA China tersebut telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (12/9) malam. Selain itu, ZB juga ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.
"Warga negara China tersebut telah diserahterimakan pascakebebasannya dari Lapas Kelas II A Garut pada Sabtu (7/9) dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi. Tadi malam yang bersangkutan sudah dideportasi,” kata Surjono.
Baca Juga : Tak Sesuai Perjanjian Kerja, PMI di Taiwan Kembali ke Indonesia
Dijelaskan Surjono, WNA China tersebut menjalani hukuman pidana penjara karena diputus bersalah melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada 26 September 2018.
"Bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya ZB dikenakan pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan," katanya.
Surjono mengatakan biaya kepulangan ZB ke negara asalnya ditanggung oleh yang bersangkutan. Ia berharap tindakan tegas Kantor Imigrasi terhadap orang asing bermasalah dapat menjadi efek jera bagi warga negara asing (WNA) lainnya sehingga dapat patuh dan tunduk menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," ujar Surjono. (*)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
