
Imigrasi Surabaya tindak tegas WNA Rusia pelanggar keimigrasian

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur menindak tegas seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia atas pelanggaran keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, di Sidoarjo, Kamis mengatakan WNA Rusia tersebut ditangkap petugas karena tidak bisa menunjukkan surat-surat keimigrasian kepada petugas.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat kalau ada seorang WNA di salah satu rumah di Surabaya, dan kemudian kami telusuri serta kami cek. Ternyata memang benar ada seorang WNA, kemudian kami tanyakan surat kelengkapannya, tetapi WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dan terkesan berbelit-belit," katanya saat temu media di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Selanjutnya, seorang WNA Rusia berinisial DM tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga : Imigrasi Surabaya deportasi seorang WNA Pakistan
"WNA perempuan ini sempat menolak untuk menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimiliki kepada petugas meskipun diminta secara resmi. Karena tidak kooperatif ini membuat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, DM diduga melanggar Pasal 116 junto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan tindakan administratif berupa pendetensian terhadap DM selama tiga bulan," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengatakan pihaknya tidak ragu dalam melakukan penindakan pelanggar keimigrasian. "Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia dimana setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang ada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
"Langkah ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta," katanya. *
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
