
Kasus Delpedro Marhaen Cs Berakhir Bebas, Komnas HAM Sebut Preseden Penting

Baca Juga : Komnas HAM: Pelanggaran HAM Pekerja Migran Mulai Sejak Proses Keberangkatan "Yang bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945," tegasnya. Komnas HAM berharap putusan pengadilan ini dapat dijadi tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa atau penyampaian pendapat ke depannya. Di sisi lain, putusan ini diharapkan menjadi pemacu agar masyarakat sipil tetap menggunakan hak kebebasan berpendapat sebagaimana dilindungi konstitusi. Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa. Unggahan di media sosial terkait penyebab tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dinilai sebagai bentuk ekspresi yang sah. "Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi," ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri saat membacakan putusan pada Jumat (6/3/2026). Majelis hakim berpendapat unggahan tersebut merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM, bukan ajakan melakukan kerusuhan. Keempat aktivis sebelumnya dituntut dua tahun penjara karena didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dari 24–29 Agustus 2025. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
