VOICE Indonesia
Hukum

Kasus Delpedro Marhaen Cs Berakhir Bebas, Komnas HAM Sebut Preseden Penting

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Kasus Delpedro Marhaen Cs Berakhir Bebas, Komnas HAM Sebut Preseden Penting
Kasus Delpedro Marhaen Cs Berakhir Bebas, Komnas HAM Sebut Preseden Penting
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan bebas yang dijatuhkan kepada Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dapat menjadi preseden baik untuk melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi mengungkapkan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar selaras dengan pendapat HAM yang Komnas HAM sampaikan pada Februari 2026 lalu. "Komnas HAM berharap putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya kepolisian RI, menahan diri," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026). Dalam pendapat HAM tersebut, Komnas HAM menyatakan ekspresi yang disampaikan para terdakwa di media sosial merupakan pelaksanaan hak dan kebebasan untuk berpendapat yang seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi. Pramono menegaskan, pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan menggunakan hukum pidana dapat memunculkan ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil. Kondisi ini dapat menghambat masyarakat untuk menyampaikan kritik serta menggunakan hak berpartisipasi dalam pembangunan. Negara seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi apabila tidak terdapat alasan yang sah. Pembatasan yang tidak dibutuhkan atau bertentangan dengan prinsip demokratis dapat melanggar konstitusi.

Baca Juga : Komnas HAM: Pelanggaran HAM Pekerja Migran Mulai Sejak Proses Keberangkatan "Yang bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945," tegasnya. Komnas HAM berharap putusan pengadilan ini dapat dijadi tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa atau penyampaian pendapat ke depannya. Di sisi lain, putusan ini diharapkan menjadi pemacu agar masyarakat sipil tetap menggunakan hak kebebasan berpendapat sebagaimana dilindungi konstitusi. Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa. Unggahan di media sosial terkait penyebab tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dinilai sebagai bentuk ekspresi yang sah. "Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi," ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri saat membacakan putusan pada Jumat (6/3/2026). Majelis hakim berpendapat unggahan tersebut merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM, bukan ajakan melakukan kerusuhan. Keempat aktivis sebelumnya dituntut dua tahun penjara karena didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dari 24–29 Agustus 2025. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Komnas HAM#Preseden#putusan aktivis
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.