
Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Eks Dirut Pertamina Diperiksa 13 Jam Lebih oleh Kejagung

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada masa 2018-2024 diperiksa selama 13 jam lebih oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (6/5) atas dugaan kasus korupsi tata kelola minyak yang melibatkan beberapa petinggi subholding Pertamina Patra Niaga (PPN) dan Pertamina International Shipping (PIS).
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan tim penyidik Kejagung mendalami peran, fungsi dan posisi Nicke sebagai Direktur Utama Holding Pertamina dalam pengawasan terhadap aktifitas dan operasi Subholding Pertamina.
"Hal-hal yang digali oleh penyidik dalam kapasitas yang bersambutan sebagai direktur utama di holding penyidik menggali beberapa keterangan terkait dengan tugas-fungsi yang bersangkutan sebagai direktur utama di Direksi PT Pertamina selaku holding dari PT Pertamina Patra Niaga," kata Harli di Jakarta (7/5).
Selain itu, penyidik kejaksaan agung juga mencecer Nicke dengan kepatuhan Pertamina terhadap pemenuhan kebutuhan minyak domestik. "Artinya pemanfaatan produksi dalam negeri untuk kebutuhan dalam negeri. Nah sejauh mana komitmen itu? Nah itu juga. Karena kan ada regulasi yang mengatur terkait hal itu. Kemudian bagaimana upaya optimasi yang dilakukan oleh PT Pertamina terkait dengan pembuatan optimasi hilir. Karena kita tahu kan ada produk-produk terkait minyak mentah, produk kilang dan kontrak," jelas Harli.
Menurut dia sebagai seorang Dirut Holding, Nicke juga dimintai informasi tentang kepatuhan terhadap kontrak yang dilakukan, pengawasan dari monitoring, mitigasi yang dilakukan oleh holding kepada subholding. "Tentu ini dari direksi," tegas Harli.
Dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Selain itu ada pihak eksternal Pertamina yang bertindak sebagai broker, antara lain ada Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
