VOICE Indonesia
Hukum

Komnas HAM Dalami Alasan Takedown 486 Konten saat Demo Agustus 2026

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dasar hukum tindakan penurunan (takedown) 486 konten media sosial yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat terjadi demo Agustus 2026.

Langkah ini diambil guna menjamin dan memastikan perlindungan atas kebebasan berekspresi warga negara di ruang digital.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyebutkan, Komdigi secara tegas membantah telah melakukan pemutusan atau pembatasan akses jaringan internet saat peristiwa aksi demonstrasi berlangsung.

"Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet," kata Saurlin di Jakarta, Selasa (13/10/2026)

Meski membantah pemblokiran akses internet, Komdigi mengonfirmasi telah melakukan takedown terhadap 486 konten pada 27 Agustus 2026 berdasarkan hasil pemantauan patroli siber karena dinilai melanggar hukum.

Saurlin membeberkan bahwa Komnas HAM tengah memeriksa lebih rinci jenis-jenis konten yang diturunkan tersebut guna memastikan bahwa tindakan pemblokiran memiliki acuan hukum yang sah dan tidak melanggar kebebasan berpendapat.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian konten yang diturunkan berkaitan dengan dinamika aksi serta insiden meninggalnya BS. Khususnya rekaman video yang menayangkan tindak kekerasan terhadap korban secara terbuka.

"Jadi ada beberapa konten yang viral terkait dengan meninggalnya BS, dan kemudian mereka secara inisiatif juga, inisiatif dari pemilik platform sebenarnya, berdasarkan laporan mereka, pemilik platform juga melakukan 'takedown' mandiri karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap 'community guidelines'," ujar Saurlin.

Selain memeriksa Komdigi, Komnas HAM berencana menelusuri potensi pembatasan akses internet yang diduga dilakukan oleh pihak atau instansi lain di luar Komdigi.

Pemeriksaan terhadap Komdigi dinilai sudah mencukupi untuk saat ini, namun Komnas HAM memastikan penyelidikan atas rangkaian kekerasan aksi 27 Agustus 2026 termasuk pengumpulan bukti dari korban, keluarga, pendamping hukum, hingga kepolisian akan terus berjalan secara independen. (af)

Pilihan Redaksi

Jerit Suami PMI Karawang Ungkap Borok Manipulasi Data PasporPekerja Migran Indonesia

Jerit Suami PMI Karawang Ungkap Borok Manipulasi Data Paspor

VOICE Indonesia· 13 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.