VOICE Indonesia
Hukum

KPK Selidiki Rangkap 12 Jabatan Komisaris Kepala KPP Banjarmasin

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Selidiki Rangkap 12 Jabatan Komisaris Kepala KPP Banjarmasin
KPK Selidiki Rangkap 12 Jabatan Komisaris Kepala KPP Banjarmasin
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kemungkinan benturan kepentingan dalam kasus Mulyono yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sekaligus komisaris di 12 perusahaan. Penyidik menelusuri apakah rangkap jabatan tersebut dimanfaatkan sebagai modus pengaturan nilai pajak. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menggali kemungkinan adanya pengaturan nilai pajak atau benturan kepentingan yang masuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi. Rangkap jabatan Mulyono di berbagai perusahaan dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala KPP. Untuk aspek pelanggaran etik, KPK menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina. Budi mempertanyakan bagaimana seorang ASN bisa menjabat komisaris di 12 perusahaan dan apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya?" kata Budi di Jakarta, Minggu (15/2/2026). KPK menangkap Mulyono dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 4 Februari 2026. Penangkapan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Buana Karya Bhakti. Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan restitusi pajak yang merugikan negara.

Baca Juga : Noel Tantang Pimpinan KPK Hadir Dalam Sidang Korupsi Sertifikat K3 "Ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami," ujarnya. Budi menegaskan pengawasan internal terhadap ASN yang menjabat di banyak perusahaan menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan. KPK akan fokus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terkait dengan rangkap jabatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengaturan nilai pajak untuk menguntungkan perusahaan tertentu. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Kemenkeu#KPK#KPP Banjarmasin
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.