VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tegas berupa pembebastugasan dari jabatan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robi Heri Saputra (RHS).
Keputusan tersebut diambil setelah Robi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait perbuatan tercela yang mencoreng martabat institusi.
Adapun Robi diduga melanggar berselingkuh dan menyuruh selingkuhannya untuk melakukan aborsi.
"Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024. Berdasarkan hasil hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, dikutip Rabu (14/10/2026).
Budi membeberkan bahwa mantan pimpinan reskrim tersebut terbukti melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan internal kepolisian, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 secara spesifik mengatur larangan etika kepribadian. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan".
Atas pelanggaran berat tersebut, Sidang KKEP menjatuhkan serangkaian sanksi administratif dan moral yang wajib dijalankan oleh yang bersangkutan.
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya," tutur Budi.
Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim, AKBP Robi Heri Saputra kini dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) tanpa memegang jabatan strategis apa pun.
Kini, kata Budi, Robi berstatus perwira menengah. "Pamen Yanma tanpa jabatan," imbuhnya. (af)























