VOICE Indonesia
Hukum

MA Minta Masyarakat Lapor Aparatur Pengadilan Bermasalah Via SIWAS

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
MA Minta Masyarakat Lapor Aparatur Pengadilan Bermasalah Via SIWAS
MA Minta Masyarakat Lapor Aparatur Pengadilan Bermasalah Via SIWAS
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengajak masyarakat mengawasi perilaku hakim melalui Sistem Informasi Pengawasan menyusul terbongkarnya kasus korupsi percepatan eksekusi lahan senilai Rp850 juta yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Merespons kasus ini, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto saat konferensi pers di Media Center MA mengajak masyarakat ikut mengawasi perilaku hakim dan aparatur pengadilan melalui SIWAS untuk mencegah korupsi kembali terjadi. Sistem ini menyediakan mekanisme input dari masyarakat untuk memberikan masukan pada pimpinan MA. "Ada SIWAS, ada mekanisme input dari masyarakat yang memberi masukan pada pimpinan MA," katanya pada Senin (9/2/2026). SIWAS atau Sistem Informasi Pengawasan merupakan sistem informasi penanganan pengaduan yang dikelola Badan Pengawasan MA RI. Aplikasi ini ditujukan untuk publik maupun pegawai internal yang memiliki informasi atas tindakan pelanggaran yang dilakukan aparat MA dan badan peradilan di bawahnya. Masyarakat dapat mengakses laman siwas.mahkamahagung.go.id atau mengklik ikon pengaduan pada laman resmi MA RI. Pelapor perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi halaman register, kemudian mengklik menu pengaduan untuk menambahkan laporan beserta data lampiran. Setelah pengaduan berhasil dimasukkan, sistem akan mengirimkan informasi penanganan aduan ke alamat surat elektronik yang telah didaftarkan. MA menjamin kerahasiaan pelapor dalam sistem ini. Baca Juga : KPK Kawal Rencana Impor Sektor Energi dari Amerika Serikat Namun Suharto mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan sistem pengaduan. Jangan sampai yang mengadu adalah pihak yang kalah perkara karena sudah ada mekanisme upaya hukum untuk menangani masalah tersebut. "Kalau soal kalah perkara itu ada mekanisme yang namanya upaya hukum," pesannya. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka dugaan korupsi pada Jumat (6/2/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam kongkalikong pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Juru sita atas permintaan ketua dan wakil ketua PN Depok melakukan kesepakatan diam-diam dengan PT Karabha Digdaya sekaligus menyampaikan imbalan Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi. Namun PT KD menyatakan keberatan dengan besaran imbalan tersebut dan kedua belah pihak kemudian sepakat imbalan menjadi Rp850 juta. Kasus ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan PT KD setelah menang atas sengketa lahan dengan masyarakat berdasarkan putusan PN Depok pada 2023. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan namun hingga Februari 2025 belum dilaksanakan meski PT KD beberapa kali mengajukan permohonan karena lahan akan segera dimanfaatkan. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber Baca Berita Lainnya di Google News Foto : Laman SIWAS Mahkamah Agung yang menyediakan mekanisme pengawasaA

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#korupsi hakim#MA#SIWAS
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.