VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Tunjangan kinerja hakim ad hoc tidak mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir, mempertajam ketimpangan dengan hakim karier yang baru saja mendapat kenaikan.
Komisi Yudisial menerima audiensi Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia di Gedung KY pada Kamis (15/1/2026) yang membahas stagnannya hak keuangan hakim ad hoc. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi bersama anggota KY Abhan dan F. Willem Saija ini mengungkap kegelisahan para hakim ad hoc atas besaran tunjangan yang tidak berubah.
FSHA berharap KY dapat membantu mengawal perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Desmihardi menghargai langkah FSHA dalam menyampaikan aspirasi namun mengingatkan harus sesuai koridor hukum yang berlaku.
"KY menghargai dan menghormati langkah FSHA dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Tentunya langkah itu harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," katanya.
Perwakilan FSHA menjelaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 terkait kenaikan tunjangan hakim karier mempertajam jurang ketimpangan bagi hakim ad hoc. Hakim ad hoc hanya memperoleh tunjangan uang kehormatan tanpa ada gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara Anita Kadir menyatakan KY terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim merespons aspirasi tersebut. Menurutnya, kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan.
Baca Juga : Setahun Pemerintahan Prabowo, Gaji Hakim Naik Hingga 280 Persen
"Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan," katanya pada Jumat (16/1/2026).
KY menilai upaya peningkatan kesejahteraan para hakim ad hoc dapat meningkatkan kinerja dan mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan terus memegang integritas. Desmihardi menegaskan sesuai wewenang dan tugasnya, KY berkomitmen mengawal aspirasi para hakim ad hoc tersebut.
Anggota KY F. Willem Saija mengaku memahami keresahan FSHA namun mengingatkan aspirasi yang disampaikan jangan sampai mengganggu jalannya persidangan. Dia meyakinkan perwakilan FSHA bahwa Mahkamah Agung turut memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc.
Baca Juga : Prabowo Apresiasi Peran Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
"Saya paham keresahan dan aspirasi teman-teman hakim ad hoc. Namun, ada terkendala dengan ketentuan yang mengatur, sementara ketentuan tunjangan hakim karier tercantum secara jelas dalam PP dan peraturan di bawahnya," ujarnya.
Willem menyarankan untuk memperjuangkan aspirasi ini hingga berbentuk peraturan resmi. Pimpinan MA bersama pemerintah tengah membahas usul penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc.
FSHA sebelumnya telah mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026) membahas ketimpangan hak keuangan antara hakim karier dan hakim ad hoc. MA dalam konferensi pers pada Kamis (8/1/2026) menyatakan tengah dalam proses mengupayakan penyesuaian terhadap tunjangan hakim ad hoc bersama pemerintah. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!