
Menteri Imipas tambah syarat mutasi rekening di Imigrasi cegah TPPO

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan kementeriannya bakal menambah persyaratan administrasi keimigrasian dengan mewajibkan untuk melampirkan syarat mutasi rekening selama satu tahun ke belakang demi mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dia mengatakan persyaratan itu rencananya diberlakukan di daerah-daerah yang selama ini berpotensi terjadi TPPO. Menurutnya persyaratan itu bakal diberlakukan guna mencegah adanya warga yang mengaku ingin berwisata ke luar negeri, tetapi ternyata menjadi pekerja migran.
"Kita lihat mutasi rekeningnya, wajar atau tidak wajar yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan wisata misalnya, atau melakukan kegiatan lain. Kalau rekeningnya cuman 100-500 ribu, nggak mungkin dia liburan kan," kata Agus usai menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Kementerian Imipas juga telah melantik 146 petugas imigrasi pembina desa yang disebar ke wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi kejahatan TPPO dan maupun Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM).
Baca Juga : Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 22 Tersangka TPPO, Cegah Pengiriman 171 PMI Ilegal ke 12 Negara
Sehingga selain memperketat persyaratan keimigrasian di daerah-daerah rawan, menurut dia, para petugas itu pun mengedukasi masyarakat tentang modus-modus yang biasa dilakukan pelaku TPPO dan TPPM dalam mengelabui korbannya.
Bila perlu, dia mengatakan bahwa nantinya syarat wawancara pun bakal diberlakukan sebagai syarat keimigrasian di daerah-daerah rawan. Dengan begitu, masyarakat yang menjadi target TPPO akan terhindar.
Adapun dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, mantan Wakapolri itu memaparkan 13 program prioritasnya mulai dari memberantas narkoba di lembaga pemasyarakatan, mendukung ketahanan pangan, hingga membangun lembaga pemasyarakatan moderen.
Selain itu, dia pun memperkenalkan sejumlah jajaran pejabatnya, mulai dari Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, hingga pejabat eselon 1 dan eselon 2 di kementerian yang baru terbentuk tersebut. *
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
