VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Praktik kotor sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencoreng wajah hukum Indonesia melalui dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural yang melibatkan konspirasi jahat antara calo, perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan oknum tertentu.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi voiceindonesia.co pada Senin (29/12/2025), skandal ini mencuat setelah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Bersama (YLBH-GKB) membongkar nestapa yang dialami Eli Sumarni, seorang PMI yang diduga kuat menjadi korban manipulasi dokumen negara secara sistematis demi memuluskan eksploitasi di luar negeri.
Kasus yang menimpa Eli Sumarni ini membuka kotak pandora atas rekam jejak kelam perusahaan yang memberangkatkannya, yakni PT. Panca Banyu Ajisakti (PT. PBA). Berdasarkan data otentik dari Press Release Ditreskrimum Polda Jawa Timur, keterlibatan PT. PBA dalam sindikat perdagangan orang bukanlah barang baru.
Perusahaan ini memiliki catatan kriminalitas serius melalui laporan polisi nomor LP/B/66/I/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Januari 2023. Dalam dokumen tersebut, Direktur PT. PBA berinisial MK alias M telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Dittaihti Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 atas kasus serupa yang melibatkan 130 orang korban calon pekerja migran.
Kisah memilukan Eli Sumarni bermula dari bujuk rayu seorang sponsor atau calo bernama Sumini alias Turidem yang memanfaatkan kerentanan ekonomi korban. Ironisnya, negara seolah absen dan justru diduga menjadi bagian dari masalah ketika dokumen otentik seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP milik Eli Sumarni dimanipulasi secara terang-terangan.
Data kelahiran korban yang seharusnya 03 Desember 1983 dipalsukan menjadi 03 September 1986 hanya demi memenuhi syarat administratif. Dugaan Keterlibatan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon menjadi sorotan tajam, karena perubahan akta otentik negara ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya "main mata" antara sindikat dengan aparat birokrasi yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan data warga negara.
“Pada mulanya klien kami berniat bekerja di kawasan Asia, namun sponsor menyampaikan bahwa usianya tidak memenuhi syarat untuk penempatan di Asia, Dalam proses inilah terjadi dugaan kuat manipulasi/pemalsuan data identitas berupa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP. Berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) klien kami lahir pada 03 Desember 1983, namun dimanipulasi menjadi 03 September 1986. Lalu klien kami di iming-imingi penerbangan lebih cepat serta telah tersedia majikan yang akan menjemput di bandara,” ungkap YLBH-GKB dalam laporannya.
Ketegasan sikap hukum kini ditujukan kepada PT. PBA yang kembali terseret dalam pusaran eksploitasi ini. Fakta bahwa pimpinan perusahaan tersebut sebelumnya pernah mendekam di penjara Jawa Timur menunjukkan adanya pola kejahatan yang berulang (residivis) dan sistematis.
Modus operandi yang dilakukan pun identik dengan temuan Polda Jatim pada Januari 2023, yakni melanggar Moratorium Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 serta membebankan biaya penempatan kepada calon pekerja.
Proses pemberangkatan Eli Sumarni dipenuhi dengan muslihat, di mana korban dijanjikan bekerja pada majikan perorangan namun justru dilempar ke perusahaan (Sarikah) Maharah dan Tamkin di Arab Saudi.
Selama di sana, korban diperlakukan layaknya komoditas yang berpindah dari satu majikan ke majikan lain hingga lima kali, dalam kondisi kesehatan yang terus menurun akibat sering mengalami mimisan hebat dan kelelahan fisik.
“Bahwa setibanya di Bandara Riyadh, Klien kami Sdri. ELI SUMARNI, dan CPMI lainnya baru mengetahui bahwa yang menjemput adalah pihak sarikah, bukan majikan sebagaimana dijanjikan. Hal tersebut menimbulkan kekecewaan yang mendalam terhadap sponsor. Kemudian klien kami ditempatkan di penampungan Riyadh selama kurang lebih satu minggu untuk belajar bahasa sambil menunggu majikan, namun tidak kunjung mendapatkan majikan,” pungkas YLBH-GKB dalam pernyataan tertulisnya.
Abainya negara semakin nyata ketika hak-hak dasar korban sesuai UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dikangkangi demi keuntungan materiil para mafia perdagangan orang.
Kondisi ini tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial keluarganya di tanah air, di mana anak sulung korban terpaksa putus sekolah demi mengurus adik-adiknya karena ketidakpastian kepulangan sang ibu.
Melihat rekam jejak PT. PBA yang secara konsisten melanggar hukum, mulai dari pencegahan 87 PMI di Bandara Juanda pada awal 2023 hingga kasus manipulasi dokumen saat ini, publik mendesak tindakan yang jauh lebih keras.
Penahanan pimpinan perusahaan terbukti tidak memberikan efek jera, sehingga muncul desakan kuat agar Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) segera mengambil langkah progresif dengan mencabut izin operasi PT. Panca Banyu Ajisakti secara permanen untuk memutus rantai sindikat TPPO ini.
Kuasa hukum dari YLBH-GKB, yang terdiri dari Samsirin, S.H., Amir Hamza, S.H., Bima Asmat, S.H., dan Hakmi Afrado, S.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen negara, serta UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang selaras dengan pasal persangkaan dalam rilis Polda Jatim terhadap tersangka MK.
Mereka menuntut Kapolresta Cirebon dan Bareskrim Polri untuk bertindak tanpa kompromi menyeret oknum birokrasi dan pihak perusahaan yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat ini.
Negara tidak boleh terus-menerus kalah atau bahkan membiarkan aparatnya menjadi sekutu bagi para pemangsa rakyat kecil yang mencari sesuap nasi di negeri orang.
(red)