VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPUI), Ardhian Dwiyoenanto, menilai temuan uang tunai dalam jumlah besar termasuk valuta asing di brankas rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan indikasi kuat penerapan safe house scheme (skema rumah aman) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus ini sengaja digunakan oleh pelaku untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan agar luput dari pelacakan aparat penegak hukum maupun sistem perbankan.
Ardhian menjelaskan bahwa safe house scheme merupakan salah satu tipologi TPPU yang dilakukan dengan menyiapkan lokasi khusus sebagai tempat penyimpanan aset ilegal.
"Kalau uang itu bukan berasal dari hasil kejahatan mengapa tidak disimpan di bank yang jauh lebih aman, dugaan safe house scheme cukup kuat karena pelaku diduga ingin menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK," kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Selain penggunaan rumah aman, Ardhian menyoroti peran krusial penyedia jasa penukaran uang (money changer) dalam memuluskan praktik lancung ini. Pelaku diduga sengaja mengonversi mata uang Rupiah ke valuta asing guna memangkas volume fisik uang tanpa mengurangi nilai nominalnya. Langkah ini diperparah oleh adanya money changer nakal yang mengabaikan prinsip Know Your Customer (KYC).
"Money changer yang tidak menjalankan KYC dapat mempermudah pelaku menyamarkan identitas maupun asal-usul dana, padahal transaksi penukaran dalam jumlah besar seharusnya disertai identitas dan dilaporkan sesuai ketentuan," ujarnya.
Lebih lanjut, temuan komoditas berharga lain seperti emas dalam penggeledahan tersebut juga mengarah pada indikasi commingling. Strategi ini jamak digunakan pelaku untuk mencampuradukkan aset hasil tindak pidana dengan kekayaan sah lainnya agar asal-usul dana semakin bias dan sulit ditelusuri.
Menyikapi rumitnya pembuktian berlapis ini, Ardhian menegaskan bahwa penyidik memiliki instrumen hukum yang kuat berupa konsep unexplained wealth (kekayaan yang tidak wajar). Melalui pendekatan ini, beban pembuktian akan berbalik kepada sang pemilik aset.
"Melalui konsep unexplained wealth justru pemilik aset yang harus mampu menjelaskan asal-usul uang atau kekayaan tersebut, jika tidak dapat dijelaskan secara sah penyidik dimungkinkan melakukan penyitaan," tegasnya.(sin/as)














