VOICE Indonesia
Hukum

Pakar TPPU: Temuan Uang Febrie Indikasi Safe House Scheme

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi Valuta asing,Tumpukan Emas dan topi kejaksaan
Ilustrasi Valuta asing,Tumpukan Emas dan topi kejaksaan(Foto: dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPUI), Ardhian Dwiyoenanto, menilai temuan uang tunai dalam jumlah besar termasuk valuta asing di brankas rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan indikasi kuat penerapan safe house scheme (skema rumah aman) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modus ini sengaja digunakan oleh pelaku untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan agar luput dari pelacakan aparat penegak hukum maupun sistem perbankan.

Ardhian menjelaskan bahwa safe house scheme merupakan salah satu tipologi TPPU yang dilakukan dengan menyiapkan lokasi khusus sebagai tempat penyimpanan aset ilegal.

"Kalau uang itu bukan berasal dari hasil kejahatan mengapa tidak disimpan di bank yang jauh lebih aman, dugaan safe house scheme cukup kuat karena pelaku diduga ingin menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK," kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Selain penggunaan rumah aman, Ardhian menyoroti peran krusial penyedia jasa penukaran uang (money changer) dalam memuluskan praktik lancung ini. Pelaku diduga sengaja mengonversi mata uang Rupiah ke valuta asing guna memangkas volume fisik uang tanpa mengurangi nilai nominalnya. Langkah ini diperparah oleh adanya money changer nakal yang mengabaikan prinsip Know Your Customer (KYC).

"Money changer yang tidak menjalankan KYC dapat mempermudah pelaku menyamarkan identitas maupun asal-usul dana, padahal transaksi penukaran dalam jumlah besar seharusnya disertai identitas dan dilaporkan sesuai ketentuan," ujarnya.

Lebih lanjut, temuan komoditas berharga lain seperti emas dalam penggeledahan tersebut juga mengarah pada indikasi commingling. Strategi ini jamak digunakan pelaku untuk mencampuradukkan aset hasil tindak pidana dengan kekayaan sah lainnya agar asal-usul dana semakin bias dan sulit ditelusuri.

Menyikapi rumitnya pembuktian berlapis ini, Ardhian menegaskan bahwa penyidik memiliki instrumen hukum yang kuat berupa konsep unexplained wealth (kekayaan yang tidak wajar). Melalui pendekatan ini, beban pembuktian akan berbalik kepada sang pemilik aset.

"Melalui konsep unexplained wealth justru pemilik aset yang harus mampu menjelaskan asal-usul uang atau kekayaan tersebut, jika tidak dapat dijelaskan secara sah penyidik dimungkinkan melakukan penyitaan," tegasnya.(sin/as)

Pilihan Redaksi

BREAKING NEWS: PMI Asal Sukabumi Meninggal di Arab SaudiPekerja Migran Indonesia

BREAKING NEWS: PMI Asal Sukabumi Meninggal di Arab Saudi

VOICE Indonesia· 19 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.