
Aturan Baru KBLI 2025 Berpotensi Lumpuhkan Bisnis UMKM?

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Langkah ini dibarengi dengan pengetatan pengawasan melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Langkah tegas tersebut diambil untuk mendorong transparansi investasi sekaligus menertibkan administrasi hukum. Di sisi lain, kebijakan baru ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama sektor UMKM, terkait potensi sanksi administratif dan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Merespons dinamika tersebut, Badranaya Partnership berkolaborasi dengan Naremax Integrated Event Partner menggelar edukasi hukum bertajuk Badranaya Podcast. Diskusi interaktif ini disiarkan langsung dari Exhibition Booth Badranaya Partnership di ajang Jakarta Fair 2026, JIExpo Kemayoran, pada Jumat (19/6/2026).
Tak sekadar berbincang, kolaborasi ini juga menghadirkan Badranaya Legal Clinic: Pro Bono Service & Legal Consultation yang memberikan layanan konsultasi hukum dan perizinan gratis bagi pengunjung hingga 12 Juli 2026.
Urgensi Pembaruan KBLI 2025
Hadir sebagai narasumber utama, Co-Founder & CEO IjinCepat.id, Tarsisius Teren Utomo, membedah urgensi dari penerapan regulasi anyar ini. Teren menjelaskan bahwa pembaruan kode usaha tersebut dirancang untuk menyempurnakan sistem penanaman modal yang sebelumnya berlaku pada rezim KBLI 2020. Langkah ini dinilai strategis guna meningkatkan daya saing investasi Indonesia di kancah global agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
"KBLI 2025 menyempurnakan dan merampingkan kelompok kode dari rezim KBLI 2020 agar klasifikasi jenis usaha menjadi lebih spesifik. Masyarakat tidak perlu bersikap reaktif terhadap perubahan ini, karena pada dasarnya negara sedang membenahi tata kelola investasi agar lebih baik dan berkepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Tarsisius Teren Utomo.
Antisipasi "Perusahaan Kertas" dan Risiko Sanksi
Selain penyesuaian kode KBLI, pengetatan kewajiban pelaporan RUPS Tahunan melalui Permenkum 49/2025 ditargetkan untuk menyaring dan mendeteksi korporasi nonaktif atau "perusahaan kertas". Melalui mekanisme penerbitan Daftar Sementara Korporasi Nonaktif, pemerintah ingin memastikan setiap Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar benar-benar beroperasi secara nyata, sehat secara finansial, serta akuntabel di mata hukum.
Namun, implementasi di lapangan menyisakan tantangan besar, khususnya bagi pelaku UMKM yang belum tersentuh sosialisasi secara masif.
Chief Legal & Compliance Officer IjinCepat.id, Kartika Christiani Manurung, menyoroti risiko sanksi berat jika pelaku usaha lalai melaporkan RUPS Tahunan. Kewajiban pelaporan ini mencakup laporan keuangan (yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan), laporan kegiatan perseroan, dan laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib menyertakan rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan, laporan tugas pengawasan dewan komisaris, nama anggota direksi dan dewan komisaris, hingga rincian gaji serta tunjangan bagi direksi dan komisaris perseroan persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau.
Tata Cara Pelaporan dan Dampak Pemblokiran
Adapun tata cara melaporkan RUPS tahunan adalah sebagai berikut:
Direksi PT menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Persetujuan atas laporan tahunan tersebut dimuat dalam akta notaris.
Persetujuan yang dimuat dalam akta notaris tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Penyampaian laporan tahunan perusahaan diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri dari akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan tersebut dan laporan tahunan yang dimaksud.
Selain kelalaian RUPS, pemblokiran juga terjadi karena pelaku usaha tidak melaporkan beneficial owner atau pemilik manfaat korporasi yang sebenarnya di sistem AHU. Jika melewati masa tenggang, sistem Kementerian Hukum dipastikan akan memblokir korporasi secara otomatis.
Dampak pemblokiran tersebut dinilai sangat sistemik karena melumpuhkan aktivitas legalitas dan finansial perusahaan. Korporasi yang terblokir tidak akan bisa mengubah susunan pengurus, menyesuaikan modal, melakukan transaksi saham, hingga terbentur proses verifikasi perbankan yang kini semakin ketat.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, IjinCepat.id bersama layanan pro bono Badranaya Partnership siap mendampingi para pelaku usaha dalam mengurus pemulihan status hukum dan migrasi data secara cepat.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
