VOICE Indonesia
Hukum

DPR Kebut Pembahasan RUU Perdata Internasional demi Lindungi WNI

Afifah - VOICEIndonesia.co
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.
Ilustrasi: Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.(Foto: Dok. Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Medan – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak demi memperkuat kedaulatan hukum nasional.

Kehadiran aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang konkret bagi masyarakat di tengah masifnya arus investasi asing, perdagangan internasional, sengketa warisan, pernikahan campuran, hingga perlindungan hukum warga negara di luar negeri.

“Mobilitas masyarakat saat ini semakin tinggi. Hubungan hukum antarnegara juga semakin kompleks. Karena itu Indonesia memerlukan payung hukum yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum ketika menghadapi persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara,” ujar Adang Daradjatun saat menggelar kunjungan kerja spesifik Pansus RUU HPI ke Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (25/6/2026).

Langkah ini diambil karena Indonesia dinilai sudah terlalu lama tertinggal akibat belum memiliki kodifikasi Hukum Perdata Internasional yang mandiri seperti yang telah diterapkan oleh banyak negara maju lainnya.

Akibatnya, penyelesaian berbagai sengketa hukum yang melibatkan unsur yurisdiksi lintas batas negara sering kali menghadapi jalan buntu atau merugikan kepentingan nasional.

Pansus DPR juga menerima masukan secara partisipatif di wilayah Sumatra Utara.

Penyerapan aspirasi dilakukan dengan menjaring pandangan dari Kanwil Kemenkum, institusi pengadilan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (KP2MI), dinas ketenagakerjaan, dinas perlindungan anak, hingga jajaran akademisi Fakultas Hukum USU.

Politisi dari Fraksi PKS tersebut memaparkan bahwa saat ini proses legislasi masih berfokus pada tahap penghimpunan poin-poin krusial dari berbagai kementerian, lembaga, praktisi hukum, serta organisasi advokat.

Pembahasan yang mendalam ini ditargetkan mampu memodernisasi tata hukum Indonesia agar lebih adaptif dengan dinamika globalisasi global, tanpa mengorbankan muruah dan prinsip hukum dasar dalam negeri.

“RUU ini bukan sekadar mengatur hubungan hukum lintas negara, tetapi juga memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di mana pun mereka berada. Regulasi ini harus mampu memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, sekaligus tetap berpijak pada kepentingan nasional,” tegas Anggota Komisi Hukum DPR RI tersebut.

Seluruh data lapangan dan masukan tertulis yang berhasil dihimpun dari Kota Medan dipastikan akan menjadi modal penting dalam menyempurnakan pasal-pasal RUU HPI.

Hal yang akan diperketat meliputi mekanisme perlindungan pekerja migran, mitigasi hak asasi perempuan dan anak dalam perkara perebutan hak asuh lintas negara, serta penegasan batas kewenangan absolut hakim pengadilan Indonesia saat mengadili sengketa bisnis dengan korporasi asing. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.