
DPR Kebut Pembahasan RUU Perdata Internasional demi Lindungi WNI

VOICEINDONESIA.CO, Medan – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak demi memperkuat kedaulatan hukum nasional.
Kehadiran aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang konkret bagi masyarakat di tengah masifnya arus investasi asing, perdagangan internasional, sengketa warisan, pernikahan campuran, hingga perlindungan hukum warga negara di luar negeri.
“Mobilitas masyarakat saat ini semakin tinggi. Hubungan hukum antarnegara juga semakin kompleks. Karena itu Indonesia memerlukan payung hukum yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum ketika menghadapi persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara,” ujar Adang Daradjatun saat menggelar kunjungan kerja spesifik Pansus RUU HPI ke Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (25/6/2026).
Langkah ini diambil karena Indonesia dinilai sudah terlalu lama tertinggal akibat belum memiliki kodifikasi Hukum Perdata Internasional yang mandiri seperti yang telah diterapkan oleh banyak negara maju lainnya.
Akibatnya, penyelesaian berbagai sengketa hukum yang melibatkan unsur yurisdiksi lintas batas negara sering kali menghadapi jalan buntu atau merugikan kepentingan nasional.
Pansus DPR juga menerima masukan secara partisipatif di wilayah Sumatra Utara.
Penyerapan aspirasi dilakukan dengan menjaring pandangan dari Kanwil Kemenkum, institusi pengadilan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (KP2MI), dinas ketenagakerjaan, dinas perlindungan anak, hingga jajaran akademisi Fakultas Hukum USU.
Politisi dari Fraksi PKS tersebut memaparkan bahwa saat ini proses legislasi masih berfokus pada tahap penghimpunan poin-poin krusial dari berbagai kementerian, lembaga, praktisi hukum, serta organisasi advokat.
Pembahasan yang mendalam ini ditargetkan mampu memodernisasi tata hukum Indonesia agar lebih adaptif dengan dinamika globalisasi global, tanpa mengorbankan muruah dan prinsip hukum dasar dalam negeri.
“RUU ini bukan sekadar mengatur hubungan hukum lintas negara, tetapi juga memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di mana pun mereka berada. Regulasi ini harus mampu memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, sekaligus tetap berpijak pada kepentingan nasional,” tegas Anggota Komisi Hukum DPR RI tersebut.
Seluruh data lapangan dan masukan tertulis yang berhasil dihimpun dari Kota Medan dipastikan akan menjadi modal penting dalam menyempurnakan pasal-pasal RUU HPI.
Hal yang akan diperketat meliputi mekanisme perlindungan pekerja migran, mitigasi hak asasi perempuan dan anak dalam perkara perebutan hak asuh lintas negara, serta penegasan batas kewenangan absolut hakim pengadilan Indonesia saat mengadili sengketa bisnis dengan korporasi asing. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
