VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Polemik tata kelola royalti yang melibatkan berbagai pihak semakin memanas belakangan ini. Berbagai asosiasi perhotelan, pusat belanja, dan restoran mengeluhkan sistem pengelolaan royalti yang dinilai tidak transparan dan memberatkan pelaku usaha.
Merespons situasi ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau semua pihak untuk tidak mendahulukan jalur pidana dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menkum menekankan bahwa mediasi harus menjadi prioritas utama sebelum menempuh jalur hukum lainnya.
"Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan. Enggak boleh. Ini harus mediasinya," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga:
Menkumham Klaim Abolisi Tom Lembong Bukan Keputusan Emosional Presiden
Supratman menegaskan bahwa mediasi harus didahulukan jika terdapat polemik dalam pengelolaan royalti. Menurutnya, pendekatan dialog lebih efektif untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak dibandingkan jalur pidana yang cenderung memperkeruh suasana.
Menkum meminta komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk berperan aktif mengoordinasikan mediasi dengan berbagai pihak. Komunikasi intens dengan asosiasi-asosiasi terkait dinilai krusial untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Saya minta kepada komisioner juga berkomunikasi dengan asosiasi perhotelan, asosiasi pusat belanja, asosiasi restoran atau apa pun namanya. Ajak mereka bicara, tentukan sikap," pesan Menkum.
Baca Juga:
Menkum: Amnesti dan Abolisi Demi Kepentingan Negara
Supratman juga menekankan filosofi pengelolaan royalti yang seharusnya bersifat kolektif dan saling menguntungkan. Menurutnya, semua pihak harus memahami bahwa royalti merupakan hak bersama yang harus dikelola dengan baik.
"Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu menjelaskan dasar hukum yang mendukung pendekatan mediasi tersebut. Razilu menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bersifat administrative penal law atau hukum pidana administrasi.
📖 Baca Juga
↗Kemenkumham Buka Lima Ribu Pos Bantuan Hukum
Karakteristik hukum ini menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa. Razilu menekankan bahwa pidana merupakan ultimum remedium dalam sengketa terkait hak cipta, sementara penyelesaian utama dapat ditempuh melalui jalur perdata, arbitrase, pengadilan niaga, atau mediasi.
"Tuntutan pidana hanya dapat diajukan jika upaya perdata gagal vide (lihat) Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014," kata Razilu dalam sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/6).
Dirjen Kekayaan Intelektual ini menegaskan bahwa sanksi pidana tidak dapat serta-merta diterapkan untuk setiap pelanggaran hak ekonomi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembuat undang-undang lebih mengutamakan penyelesaian yang tidak destruktif dan memberikan ruang dialog bagi para pihak.
"Dalam hal ini, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa harus dilakukan secara resmi dan oleh badan resmi yang diakui oleh pemerintah, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan juga badan lembaga lainnya yang juga diakui oleh pemerintah, serta dituangkan dalam berita acara mediasi di dalam pelaksanaannya," papar dia.