VOICE Indonesia
Hukum

Penjelasan Pemerintah tentang Isu Utama KUHP dan KUHAP Terbaru

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Penjelasan Pemerintah tentang Isu Utama KUHP dan KUHAP Terbaru
Penjelasan Pemerintah tentang Isu Utama KUHP dan KUHAP Terbaru
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan tujuh isu yang sering muncul dan dibahas masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Supratman mengaku tiga dari tujuh isu tersebut merupakan hal yang paling sering didengarnya. Ketiga isu ini bahkan menyita banyak waktu dan perhatian pemerintah dalam memberikan penjelasan kepada publik. Isu pertama yang paling dominan adalah pasal-pasal terkait penghinaan kepada lembaga negara. Isu kedua menyangkut pasal perzinaan yang dinilai kontroversial, sedangkan isu ketiga berkaitan dengan pemidanaan bagi demonstran. "Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). KUHP yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara KUHAP terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedua peraturan ini resmi berlaku bersamaan setelah melalui masa transisi yang cukup panjang. Baca Juga : KUHAP "Teranyar" Digunakan di Sidang Nadiem Supratman menjelaskan baik KUHP maupun KUHAP yang telah diundangkan tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah bersama DPR RI. Proses pembahasan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kedua kitab undang-undang ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pembahasan kedua aturan tersebut juga melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa. Terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjadi acuan dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Supratman menekankan hampir seluruh fakultas hukum dari seluruh universitas di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan KUHAP. Bahkan koalisi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam pembahasan untuk memastikan aspirasi berbagai kalangan terakomodasi. Baca Juga : Soal Polemik KUHAP Baru, Jimly Minta Publik Tempuh Judicial Review "Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," tegasnya. UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023. Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan. Sementara UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP baru. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#KUHAP#KUHP#Menhum Supratman
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.