
Perusahaan yang punya pekerja WNA untuk patuhi regulasi baru imigrasi

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengajak kepada seluruh perusahaan yang mempunyai pekerja warga negara asing (WNA) untuk mematuhi regulasi baru yaitu Permenkumham Nomor 11 2024 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 22 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
“Ini karena regulasi baru ini semakin menyederhanakan proses pemberian izin tinggal dan visa bagi WNA (WNA) tapi tetap mengedepankan pengawasan keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya saat sosialisasi regulasi baru itu di Jakarta, Kamis.
Ia mencontohkan berdasarkan peraturan yang baru ini visa on arrival (VOA) yang sebelumnya tidak bisa dialihstatuskan, maka sudah bisa dialihstatuskan dengan menjembatani pengajuan perpanjangan visa. "Tentunya kemudahan ini diberikan bagi WNA yang memiliki manfaat bagi negara kita," ujarnya.
Baca Juga : Dirjen Imigrasi dorong perlindungan pekerja migran di pertemuan DGICM
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra mengatakan peraturan terbaru ini telah menyederhanakan prosedur khususnya pelayanan izin tinggal di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) yang ada.
"Pelayanan yang berbasis digital ini menjadi ujung tombak pelayanan prima dan memudahkan dalam proses layanan keimigrasian di seluruh Indonesia," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan diperlukan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait tentang peraturan-peraturan dan ketentuan terkait visa dan izin tinggal yang diperlukan orang asing untuk bisa masuk ke Indonesia.
"Diseminasi terkait perubahan dan implementasi teknis dan kesisteman di sini telah disampaikan secara masif kepada pelaku usaha dan pihak lainnya," ujarnya.
Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara menghadirkan tiga orang narasumber dalam kegiatan sosialisasi itu yaitu Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Praditia Catra Gumelar, Direktorat Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi Ade Yanuar Iqbal dan perwakilan Direktorat Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Redi Restuanto. *
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
