
Polda Aceh Usut Penyelundupan 20 kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia

VOICEIndonesia.co,Banda Aceh - Polda Aceh mengusut penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyelundupan barang terlarang tersebut melibatkan tiga terduga pelaku dengan modus menjemputnya dari tengah laut.
"Tiga terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat mencapai 20 kilogram sabu-sabu serta perahu motor di Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur," kata Achmad Kartiko.
Baca Juga : Dua Warga Badau Bawa 15,5 kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
Adapun tiga terduga pelaku yakni berinisial Muhammad Yusuf (41), Zulkarnaeni (44), dan Yurizal (38). Ketiganya merupakan nelayan, warga Kabupaten Aceh Timur.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan pengusutan penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat menyampaikan keresahannya terkait maraknya penyelundupan barang terlarang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melibatkan personel Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menggelar patroli. Patroli dibagi dua tim, darat dan laut dengan menyisir perairan Selat Malaka.
Dalam patroli tersebut, tim gabungan memperoleh informasi ada penjemputan sabu-sabu dari perairan Malaysia. Kemudian, tim gabungan menggunakan kapal patroli bea cukai melihat perahu motor yang mencurigakan.
Baca Juga : Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 86 Kilogram Sabu-Sabu di Aceh
"Kemudian, tim mengejar perahu motor tersebut dan menghentikannya. Di perahu motor tersebut ada tiga orang. Setelah digeledah, ditemukan 20 bungkus berisi sabu-sabu," kata Achmad Kartiko.
Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku, kata Kapolda, mereka mengaku menjemput sabu-sabu tersebut di perairan Selat Malaka. Selanjutnya, barang terlarang tersebut dibawa ke daratan Aceh untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.
"Dari pengakuan ketiganya, mereka mendapatkan upah sebesar Rp130 juta untuk menjemput sabu-sabu tersebut di perairan Selat Malaka. Para pelaku mengaku baru pertama melakukannya," kata Achmad Kartiko
Kapolda mengatakan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Pengungkapan narkoba tersebut menyelamatkan 160 ribu jiwa dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan delapan orang," kata Achmad Kartiko. (*)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
