VOICE Indonesia
Hukum

Polresta Gorontalo tetapkan tujuh tersangka kasus TPPO

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Polresta Gorontalo tetapkan tujuh tersangka kasus TPPO
Polresta Gorontalo tetapkan tujuh tersangka kasus TPPO

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota menetapkan tujuh orang warga menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana di Gorontalo, Kamis mengatakan tujuh orang itu terdiri  empat laki-laki dan tiga perempuan. Mereka terbukti menjadi mucikari atau penyedia layanan jasa kencan lewat aplikasi ponsel android, di sejumlah tempat kos dan hotel. "Tujuh orang ini kita amankan dari sejumlah lokasi yang berbeda di wilayah Kota Gorontalo," kata Ade.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas prostitusi di sejumlah lokasi di Kota Gorontalo.

Menindaklanjuti informasi tersebut kata dia, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan satu persatu  warga yang diduga kuat terlibat dalam kasus TPPO ini.

Baca Juga : KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 105 WNI Melalui Kepri

Dari pengakuan para tersangka, kata dia tarif yang ditentukan dalam setiap kencan berkisar mulai dari Rp150 ribu sampai Rp750 ribu, dan dari tarif tersebut, masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp50 ribu dalam sekali transaksi atau kencan.

Selain itu, dari pendataan yang dilakukan, pihaknya menemukan salah satu dari wanita atau korban yang sering dijajakan, masih berstatus di bawah umur 17 tahun.

Dia mengatakan tujuh orang tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, jo Pasal 56 (kedua) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda Rp600 juta.

"Pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut kami dalam menjalankan program Astacita Presiden Prabowo dalam rangka memberantas praktik TPPO di Wilayah Kota Gorontalo," ujarnya.*

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Polresta Gorontalo Kota menetapkan tujuh tersangka (empat laki-laki dan tiga perempuan) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi melalui aplikasi ponsel android di beberapa tempat kos dan hotel. Penyelidikan dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi, dan ditemukan salah satu korban masih berusia di bawah 17 tahun dengan tarif kencan berkisar Rp150 ribu hingga Rp750 ribu. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara atau denda Rp600 juta.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.