
Polresta Gorontalo tetapkan tujuh tersangka kasus TPPO

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota menetapkan tujuh orang warga menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana di Gorontalo, Kamis mengatakan tujuh orang itu terdiri empat laki-laki dan tiga perempuan. Mereka terbukti menjadi mucikari atau penyedia layanan jasa kencan lewat aplikasi ponsel android, di sejumlah tempat kos dan hotel. "Tujuh orang ini kita amankan dari sejumlah lokasi yang berbeda di wilayah Kota Gorontalo," kata Ade.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas prostitusi di sejumlah lokasi di Kota Gorontalo.
Menindaklanjuti informasi tersebut kata dia, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan satu persatu warga yang diduga kuat terlibat dalam kasus TPPO ini.
Baca Juga : KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 105 WNI Melalui Kepri
Dari pengakuan para tersangka, kata dia tarif yang ditentukan dalam setiap kencan berkisar mulai dari Rp150 ribu sampai Rp750 ribu, dan dari tarif tersebut, masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp50 ribu dalam sekali transaksi atau kencan.
Selain itu, dari pendataan yang dilakukan, pihaknya menemukan salah satu dari wanita atau korban yang sering dijajakan, masih berstatus di bawah umur 17 tahun.
Dia mengatakan tujuh orang tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, jo Pasal 56 (kedua) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda Rp600 juta.
"Pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut kami dalam menjalankan program Astacita Presiden Prabowo dalam rangka memberantas praktik TPPO di Wilayah Kota Gorontalo," ujarnya.*
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
