
Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Narkoba dan Amankan Puluhan Kilogram Sabu

Surabaya - Polrestabes Surabaya meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Malang, Jawa Timur. Tersangka kurir narkoba itu adalah berinisial PN, 40 tahun, warga Krajan, Kota Batu, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba ke Surabaya dengan moda transportasi kereta api. Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi itu dengan menunggu kedatangan tersangka di Stasiun Surabaya Gubeng.
"Tersangka ini mengambil narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang, Jawa Barat,” ungkap Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya saat siaran pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023).
Namun, tersangka tidak turun di Stasiun Surabaya Gubeng seperti yang diperkirakan dan lanjut menuju Malang. Aparat dari Satresnarkoba yang telah menunggu kedatangan tersangka di Surabaya langsung mengikutinya hingga turun di Stasiun Malang Kotalama, Malang, Jawa Timur dan menyergapnya.
Selain menangkap tersangka, Aparat Satresnarkoba mengamankan sebuah koper besar yang berisi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 28,275 kilogram dan sebanyak 2 bungkus plastik berisi 10 ribu pil ekstasi.
Hasil pemeriksaan,tersangka telah melakukan dua kali pengiriman sebelum akhirnya tertangkap. Pengiriman pertama sebanyak 40 kilogram sabu-sabu dan pengiriman kedua sebanyak 28,275 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir.
"Pelaku mendapatkan upah dari sekali membawa narkotika ini sebesar 100 juta rupiah,” ujarnya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap jaringan diatasnya, terutama yang memerintahkan tersangka untuk mengirimkan narkoba itu dari Karawang, Jawa Barat, menuju ke Surabaya, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup hukuman mati.(joe)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
