VOICE Indonesia
Hukum

Putusan MK Harga Mati, Pemerintah Tak Bisa Ubah Deposito P3MI dalam Revisi UU PPMI

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Putusan MK Harga Mati, Pemerintah Tak Bisa Ubah Deposito P3MI dalam Revisi UU PPMI
Putusan MK Harga Mati, Pemerintah Tak Bisa Ubah Deposito P3MI dalam Revisi UU PPMI
VOICEINDONESIA.CO,Jakarta– Rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah untuk mengotak-atik besaran modal disetor serta deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 dipastikan bakal terbentur tembok hukum. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (ASPATAKI), H. Saiful Mashud, menegaskan bahwa pasal terkait deposito telah memiliki kepastian hukum tetap melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (22/12/2025) Saiful menjelaskan bahwa putusan MK yang dulu dimohonkan oleh ASPATAKI bersifat final and binding atau final dan mengikat. Berbeda dengan putusan pengadilan biasa yang hanya mengikat pihak berperkara, putusan MK berlaku untuk seluruh warga negara serta lembaga negara tanpa ada upaya hukum lanjutan. Status hukum yang progresif ini menutup celah bagi legislator untuk menurunkan atau menaikkan angka deposito dalam draf revisi undang-undang yang sama. “Sebagaimana diketahui, ASPATAKI telah mengajukan permohonan uji materi ke MK atas tiga pasal dalam UU PPMI, yaitu Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a, serta Pasal 85 huruf a. Dengan adanya putusan Nomor 83/PUU/XVII/2019, ketiga pasal tersebut tidak dapat diubah lagi dalam setiap revisi UU Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Saiful memberikan penegasan. Meskipun pada saat itu permohonan uji materi tersebut ditolak oleh MK, Saiful justru merasa bersyukur. Sebab, amar putusan atas perkara Nomor 83/PUU/XVII/2019 tersebut kini menjadi benteng hukum yang menghalangi ambisi Pemerintah atau Baleg DPR RI jika ingin mengubah nilai deposito P3MI sebesar Rp1.500.000.000 dalam revisi UU PPMI. Saiful mengingatkan bahwa jika Pemerintah tetap bersikeras ingin mengubah besaran modal dan deposito, maka jalan yang ditempuh bukan melalui revisi, melainkan penggantian undang-undang secara menyeluruh. Namun, ia menekankan bahwa instrumen hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah mencukupi tanpa harus menyentuh pasal-pasal yang sudah dikunci oleh MK. “Karena ada Putusan MK, jika Pemerintah tetap ingin menaikkan besaran modal disetor dan deposito P3MI, cara yang benar bukan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2017, tetapi harus membuat atau mengganti UU tersebut dengan undang-undang yang baru. Atau sebenarnya cukup menggunakan Pasal 54 ayat 3 UU Nomor 18 Tahun 2017, karena mandat itu jelas diatur dalam eksisting undang-undang tersebut,” pungkas Saiful.(as/red)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#ASPATAKI#Baleg DPR#Deposito#mahkama konstitusi#mk#P3MI#Saiful Mashud#uu 18/2017
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.