
Salurkan 13 Pekerja Migran ke Turki, Pelaku TPPO Divonis 5 Tahun Penjara

Bali - Dua terdakwa kasus perdagangan orang 13 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yakni, Komang Puja Rasmiasa (33) dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri (39), divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (26/4/2023).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa Anak Agung Ratna Sawitri masing-masing berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar Hakim PN Singaraja, Heriyanti, dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap 13 orang korban untuk bekerja di Turki.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," ujarnya.
Baca juga: Masalah dan Upaya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 400 juta subsidair masing-masing 6 bulan pidana kurungan penjara.
Majelis hakim juga memutuskan agar terdawa membayar biaya restitusi kepada para korban dengan total senilai Rp 528 juta lebih.
"Apabila para terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 10 bulan kurungan," imbuhnya.
Adapun modus terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan membuatkan job letter 13 korban untuk bekerja di Turki.
Setelah sampai di Turki, para korban tidak bekerja sesuai dengan job letter yang ditawarkan. Sehingga saat berada di Turki para korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas Kepolisian Turki, karena tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja.
Mereka diberangkatkan oleh terdakawa menggunakan visa liburan dan dibuatkan reservasi hotel di Turki untuk mengelabui para petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
