VOICE Indonesia
Hukum

Sebanyak 43 Terdakwa dituntut Hukuman Mati di Aceh Sepanjang 2023

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Sebanyak 43 Terdakwa dituntut Hukuman Mati di Aceh Sepanjang 2023
Sebanyak 43 Terdakwa dituntut Hukuman Mati di Aceh Sepanjang 2023

VOICEIndonesia.co,Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 43 terdakwa dalam perkara narkotika dan pembunuhan dituntut hukuman mati di provinsi itu sepanjang 2023.

Kepala Kejati Aceh Joko Purwanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari 43 terdakwa dituntut hukuman mati tersebut 40 diantaranya terlibat kasus narkoba. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan disertai pembunuhan.

"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan. Dari 40 tuntutan mati tersebut sebagian diantaranya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Sedang, tiga lainnya untuk pembunuhan dan pemerkosaan disertai pembunuhan sudah inkrah," katanya.

Baca Juga : Pesawat Japan Airlines Co Terbakar, Ratusan Orang Selamatkan Diri

Dari semua perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut tersebut, tidak semua diputuskan dengan hukuman maksimal. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya ditingkatkan banding maupun kasasi di Mahkamah Agung.

Untuk eksekusi pidana mati, kata Joko Purwanto, sampai saat ini belum dilaksanakan. Pelaksanaan pidana mati memerlukan anggaran yang tidak sedikit dan pos anggarannya berada di Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Arus Balik Natal dan Tahun Baru, Imigrasi Soetta Perketat Pengawasan

"Para terpidana mati tersebut saat ini ditempatkan di berbagai lapas dan rutan di Provinsi Aceh dengan pengawalan ekstra ketat. Untuk eksekusinya, kami tunggu perintah dari Kejaksaan Agung," kata Joko Purwanto.

Kepala Kejati Aceh tersebut mengatakan penuntutan dengan pidana mati dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku lainnya agar tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat terlarang dan zat aditifnya.

"Kami berharap penuntutan pidana mati terhadap pelaku narkoba tersebut untuk memberikan efek jera. Apalagi sekarang ini peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh begitu mengkhawatirkan," kata Joko Purwanto. (*)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Banda Aceh#HUkuman Mati#kejati
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.