VOICE Indonesia
Hukum

Tidak Sembarangan, Ini Cara Penanganan Kasus Hukum Anak Dibawah 12 Tahun

Afifah - VOICEIndonesia.co
Tidak Sembarangan, Ini Cara Penanganan Kasus Hukum Anak Dibawah 12 Tahun
Tidak Sembarangan, Ini Cara Penanganan Kasus Hukum Anak Dibawah 12 Tahun
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menggelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun, Selasa (19/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang RPK Bareskrim Polri ini diikuti jajaran internal Polri serta lintas instansi terkait, baik secara langsung maupun daring. Hadir dalam kegiatan tersebut Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah, Wadir PPA PPO, para Kasubdit, serta jajaran penyidik. Baca Juga: Tiga Sektor di Prefektur Miyagi Paling Membutuhkan Tenaga Kerja  Secara daring, kegiatan ini juga diikuti perwakilan Kementerian Sosial RI, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekerja sosial profesional, hingga penyidik PPA dari seluruh Indonesia. Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan pentingnya pedoman teknis ini sebagai upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sekaligus menyesuaikan dengan amanat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). “Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Dalam penegakan hukum, anak tidak boleh hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga individu yang berhak atas perlindungan, pendidikan, pembinaan, dan bimbingan,” tegasnya. Baca Juga: KP2MI Pastikan Pemulangan Jenazah WNI Wafat di Kamboja   Nurul menambahkan, pedoman ini diharapkan menjadi acuan seragam bagi penyidik anak di seluruh Indonesia, mencegah perbedaan penafsiran di lapangan, serta memastikan penanganan anak berjalan cepat, tepat, dan berlandaskan prinsip perlindungan anak. “Melalui pendekatan keadilan restoratif, kita mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan. Karena itu, sinergi antarpenegak hukum dan pendamping sosial sangat penting agar anak dapat kembali ke keluarga dan masyarakat tanpa stigma,” ujarnya. Sosialisasi ini menjadi momentum penyamaan persepsi antarpenegak hukum dan mitra terkait, khususnya dalam penanganan anak di bawah usia 12 tahun, sehingga penerapan keadilan restoratif dapat berjalan konsisten di seluruh Indonesia.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Penanganan Hukum#POLRI#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.